Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap

Senin, 28 Oktober 2024 – 18:16 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam ekspose pengungkapan kasus di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (28/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap sebanyak 31 orang pengedar narkotika dan psikotropika.

Puluhan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin

“Semua yang kami amankan berstatus sebagai bandar dan juga beberapa kurir,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam ekspose pengungkapan kasus di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (28/10).

Agah mengungkapkan, para pelaku ini ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bandung, yang mana empat di antaranya di wilayah Cibeunying Kidul. Adapun para pelaku ini rata-rata ditangkap di jalan umum.

BACA JUGA: Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Aku Cuma Bisa Kasih Support

Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara tempel hingga menjual secara online. Dari 29 kasus dan 31 yang diamankan, didominasi dengan kasus peredaran narkotika sabu-sabu dengan total terdapat 17 kasus.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu kilogram lebih sabu-sabu, satu kilogram daun ganja kering, 30 butir ekstasi, 200 gram lebih tembakau sintetis, 100 butir psikotropika, timbangan digital dan puluhan ponsel.

BACA JUGA: Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Syok ya, yang Pasti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan, pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaan hukumannya diatas lima tahun pidana.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan belasan ribu dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler