jpnn.com, CILEGON - Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan roda empat dan sepeda.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, empat tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, melakukan aksi pencurian sepeda yang menyasar pelataran atau garasi terbuka rumah-rumah warga.
BACA JUGA: Pasutri Bunuh Anak Kandung karena Susah Belajar Online, Korban Kerap Dipukuli
"Keempat tersangka ini adalah residivis. Awalnya kami tangkap satu tersangka inisial AY, tapi kemudian berhasil kami kembangkan menjadi empat tersangka, bahkan satu di antaranya ternyata mencuri mobil," kata Sigit, Senin (14/9).
Adapun kecepatan ungkap kasus pencurian ini, menurut Kapolres Cilegon juga tidak luput dari kecepatan korban dalam melakukan pelaporan.
BACA JUGA: Lihat Aksi Dua Orang Ini, Siswa Sampai Menangis
"Jadi kami juga mengimbau, kalau terjadi aksi tindak kejahatan segeralah melapor supaya kami bisa cepat menangani," harapnya.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi , berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui sudah seringkali melancarkan aksinya di pemukiman warga pada sekitar pukul 02.00 WIB. Hasil curiannya kerap dipasarkan lewat jejaring media sosial Facebook.
BACA JUGA: Pria Ini Potong Mobilnya Lantaran Kesal Ditawar dengan Harga Murah
"Jadi tersangka ini mengincar rumah warga, terutama yang garasinya terbuka. Mereka menjualnya lewat Facebook dengan harga kisaran Rp 2 sampai Rp 3 juta," jelasnya.
Diakui tersangka AY, untuk menghilangkan jejak, hasil curiannya bahkan dijual di luar daerah.
Sementara itu selain mengamankan empat unit sepeda. Pada ekspos kali ini, pihak kepolisian juga berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan roda empat.
Di mana dari hasil penangkapan dengan empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda empat dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, delapan tersangka pun terancam dijatuhi hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti