jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut delapan tenaga kerja asing (TKA) Hotel Alexis telah meminta izin meninggalkan wilayah Indonesia atau Exit Permit Only (EPO).
Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yudanus Dekiwanto mengatakan, empat TKA tersebut kini sudah meninggalkan Indonesia, sedangkan sisanya masih dalam proses.
BACA JUGA: Anies Bukan Gubernur Karyawan Alexis
"Jadi delapan orang ini sudah proses EPO atau sudah meminta izin meninggalkan wilayah Indonesia. Empat lagi sedang proses sedang proses EPO," kata Yuda di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut Yuda, keberadaan para TKA tersebut di Indonesia bersifat legal. Mereka semua ditanggung Alexis Group.
BACA JUGA: Happy Salma Pertanyakan Efektivitas Penutupan Alexis
"Perizinannya disponsori atau dijamin oleh PT Grand Ancol Hotel di mana TDUP-nya ada Alexis Hotel," kata Yuda.
Yuda menambahkan, berdasarkan izin kerja, kedelapan TKA tersebut merupakan pemandu lagu.
BACA JUGA: Demokrat Berharap Anies Cepat Move On dari Alexis
"Tenaga kerjanya ada delapan orang terdiri dari Vietnam dan Uzbekistan. Jabatannya adalah pemandu karaoke," tandas Yuda. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Dinas Pariwisata DKI Soal Penutupan Alexis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga