Ini Penjelasan Dinas Pariwisata DKI Soal Penutupan Alexis

Rabu, 01 November 2017 – 23:21 WIB
Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Foto: M Faiz for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI kembali memberikan penjelasan terkait penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kali ini penjelasan datang dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati melalui keterangan tertulis, Rabu (1/11).

Sayang, lagi-lagi tak ada penegasan mengenai bukti pelanggaran tempat hiburan malam di Jakarta Utara itu.

BACA JUGA: Hotel Alexis Ditutup, Tora Sudiro: Gak Ngaruh di Hidup Saya

Tinia hanya mengatakan bahwa tim internal Gubernur Anies Baswedan telah memantau kegiatan Alexis sejak pertengahan Agustus 2017. Namun, tidak disebutkan apa hasil pemantauan tersebut.

Malahan Tinia kembali mengulangi pernyataan Anies bahwa dugaan adanya praktik prostitusi di Alexis berasal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media.

BACA JUGA: Izin Alexis Tak Diperpanjang, Polisi Sebaiknya Hati-Hati

"Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No. 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP hotel dan griya pijat Alexis," ujar Tinia dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Selain menjelaskan perihal penutupan, Tinia juga mengungkapkan rencana tindak lanjut Pemprov DKI terkait dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam. Menurutnya, Pemprov DKI akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari sejumlah stakeholder.

BACA JUGA: Hotel Alexis Ditutup, Marsha Timothy: Ya Baguslah

Tim tersebut akan bertugas melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik asusila atau prostitusi, pelanggaran jam operasional dan penyimpangan TDUP lainnya.

"Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan kegiatan operasional," lanjutnya.

Pemprov DKI juga berencana memberdayakan masyarakat untuk mengawasi penyalahgunaan di tempat pariwisata. Berikut versi lengkap keterangan Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati. (dil/jpnn)


Terkait dengan penutupan hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No. 1 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dengan ini disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Izin hotel dan griya pijat Alexis telah habis tanggal 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan pengajuan heregistrasi (daftar ulang) online TDUP hotel dan griya pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sesuai arahan gubernur, DPMPTSP menunda proses perpnajangan sambil menunggu hasil pemantauan. Hingga tanggal 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan.

2. Tim internal Gubernur Anies telah melakukan pemantauan atas kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017. Selain itu, berdasar informasi masyarakat, terkait aktivitas asusila/prostitusi yang dilakukan di lantai 5 dan lantai 7 dan pemberitaan di media massa, terkait dugaan adanya penyalahgunaan TDUP berupa praktik asusila/prostitusi di hotel dan griya pijat Alexis dan dengan adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktifitas tersebut. Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No. 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP hotel dan griya pijat Alexis.

3. Praktik asusila/prostitusi sebagaimana dimaksud poin 2 di atas telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

4. Dengan tidak diberikannya heregistrasi ini penyelenggaraan usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

5. Pihak Alexis sadar bahwa izin operasi untuk hotel dan griya pijat, habis pada tanggal 29 Agustus 2017. Oleh karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai, diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.

Rencana tindak lanjut sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim terpadu dari sejumlah stakeholder.

2. Tim terpadu akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan:
a. praktik asusila/prostitusi;
b. pelanggaran jam operasional;
c. penyimpangan TDUP lainnya.

3. Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan kegiatan operasional.

4. Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terhadap penyalahgunaan tempat usaha pariwisata, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Melaporkan hasil investigasi/penyelidikan/pengawasan secara berkala kepada pimpinan.

Jakarta, 1 November 2017
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan


Tinia Budiati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Happy Salma Tak Yakin Bisnis Prostitusi Bisa Dihentikan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler