jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana First Travel ke sejumlah perusahaan.
Diduga perusahaan itu hanya kedok agar Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan bisa menggelapkan uang calon jemaah.
BACA JUGA: Di Luar Dugaan, Arus Rekening First Travel Rp 4 triliun
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ada delapan perusahaan yang tengah diselidiki terkait indikasi pencucian uang di dalamnya.
Sejauh ini, polisi sudah meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menghentikan aktivitas delapan perusahaan tersebut.
"Karena segala aset di situ akan disita penyidik dalam kaitan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Martinus menjelaskan, pihaknya ingin mengaudit kedelapan perusahaan itu untuk mengungkap aliran dana calon jemaah.
Kemudian, jika ditemukan bukti, penyidik bisa melakukan penyitaan aset
"Tersangka ini membuka PT lainnya sehingga penting bagi kami untuk bisa menelusurinya dalam lakukan penyitaan dalam kaitan proses tindak pidana pencucian uang," kata dia.
Martinus enggan menyebutkan nama kedelapan perusahaan yang dicurigai itu. Hanya saja, di antara perusahaan itu ada juga yang bergerak di bidang biro travel dan yayasan.
Sebelumnya, pada Rabu 30 Agustus 2017 kemarin, penyidik menyegel sebuah ruko milik PT Interculture Tourindo di kawasan Mega Grosir Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat terkait dengan kasus First Travel.
Sejauh ini, sejumlah aset yang telah disita, yakni lima mobil, memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan.
Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.
Kemudian, polisi juga telah menyita empat rumah. Selain itu, penyidik juga telah menyita delapan perusahaan yang diduga bersentuhan dengan First Travel. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga