8 Poin Penting Revisi UU Kejaksaan yang Baru Saja Disahkan DPR

Selasa, 07 Desember 2021 – 23:40 WIB
Suasana rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi undang-undang. 

Hal ini disahkan saat rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). 

BACA JUGA: ASN Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intel Kejaksaan di Aceh, Ini Kasusnya

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

Pertanyaan itu langsung disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir di dalam ruangan rapat paripurna.

BACA JUGA: Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Kata Kombes Zulpan

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan ada delapan poin penyempurnaan terhadap substansi dalam revisi UU Kejaksaan.

Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat.

BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan Sebaiknya Fokus Memperkuat Fungsi Penuntutan dan Eksekusi

Politikus Golkar itu mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan menyepakati perubahan syarat usia minimal menjadi jaksa yakni 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

Tak hanya itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

"Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajiban," jelas Adies Kadir saat rapat paripurna.

Ketiga, lanjutnya, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.

"Keempat, pelindungan jaksa dan keluarganya, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa," ujar legislator dari dapil Jawa Timur I itu.

Dia menjelaskan perubahan juga dilakukan terhadap kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin revisi yang keenam, disampaikan Adies yakni ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Dia juga menyebutkan revisi dilakukan terhadap tugas dan wewenang jaksa.

"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara," paparnya.

Dia juga menyebutkan tugas dan wewenang jaksa meliputi penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

"Kedelapan, penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional," pungkasnya.

Menurut Adies hal ini diperlukan untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler