8 Ranperda Mandek di DPRD

Kamis, 01 Maret 2012 – 00:27 WIB

MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan ranperda yang tidak tuntas selama dua tahun lebih alias tiga tahun masa kerja DPRD Makassar.
   
Kedua ranperda ini disebut "utang" DPRD Makassar karena telah dianggarkan tahun sebelumnya, yakni ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan ranperda pengendalian menara telekomunikasi. Sedianya, kedua ranperda ini sudah harus rampung pada 2010 dan 2011, hanya saja hingga kini belum juga disahkan.
   
Ketua Baleg DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengungkapkan, tidak ada masalah serius bagi dewan untuk mengesahkan ranperda itu. Hanya saja kendalanya ada pihak eksekutif. Ia menjelaskan, baik ranperda RTH maupun pengendalian menara telekomunikasi, sama-sama terkendala pada ranperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang belum juga beres.
   
"Kendalanya sehingga belum disahkan adalah karena Pemerintah Kota Makassar meminta ranperda RTH disahkan setelah RTRW juga disahkan," ujar Wahab kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).
   
Khusus untuk ranperda pengendalian menara telekomunikasi, kata dia, faktor kesibukan anggota DPRD Makassar yang membuatnya mulur dibahas. Padahal, penganggaran pembahasannya masuk dalam APBD 2011. Namun ia mengungkapkan, Maret 2012 ini, ranperda tersebut sudah bisa disahkan.
   
Wahab mengatakan, untuk 2012 ini, Baleg DPRD Makassar juga mengajukan enam ranperda inisiasi yang hingga kini belum satu pun disahkan. Keenamnya adalah ranperda kawasan bebas asap rokok, perlindungan cagar budaya, ombudsman, penataan reklame, penggunaan dana silpa, dan jaminan sosial daerah. Khusus untuk ranperda ombudsman dan penggunaan dana silva, kata Wahab, ini masih akan  berproses. Baleg terlebih dulu akan meminta tanggapan ahli terkait boleh tidaknya dibuatkan perda.
   
"Untuk ranperda kawasan bebas asap rokok, sudah masuk ke legal draf. Cuma yang lainnya belum, sedang dalam proses," imbuhnya.
   
Wakil Ketua Fraksi PDK, Mustagfir Sabry, menambahkan, ranperda RTH sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan direkomendasikan agar menyelesaikan terlebih dahulu ranperda RTRW. Di sinilah kendalanya karena ranperda RTRW hingga kini rampung. "Pemkot lamban menetapkan revisi tata ruang dan wilayah Kota Makassar. Ini juga yang membuat ranperda RTH mandek," ujar Moses, panggilan akrab Mustagfir. (zuk/pap)

Ranperda Mandek

1. Ranperda RTH
2. Ranperda Menara Telekomunikasi
3. Ranperda Kawasan Bebas Rokok
4. Ranperda Perlindungan Cagar Budaya
5. Ranperda Ombudsman
6. Ranpeda Penataan Reklame
7. Ranperda Penggunaan Dana Silpa
8. Ranperda Jaminan Sosial Daerah.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler