Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun

Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB

MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa hanya menuntut 1,5 tahun penjara yang artinya tiga kali lipat vonisnya sehingga kuasa hukum Brusel menyatakan pikir-pikir untuk banding . 

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin GN Artanaya dengan anggota Adriano dan Basari Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/2).

Terdakwa Brusel juga harus membayar denda Rpc 200 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara. Brusel dihukum dengan Pasal 12 a jo 55 Undang-undang Tipikor.

Kompol Brussel merupakan terdakwa dalam perkara suap senilai Rp 1 miliar. Ia bersama eks Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman menerima suap dari tahanan narkoba asal Malaysia yang mereka bebaskan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh GN Arthanaya dengan anggota Adriano dan Bashari Budi menyatakan bahwa kompol Brussel secara sah dan meyakinka telah melakukan dakwaan primer yaitu pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana.

"Majelis mengadili terdakwa yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menjatuhkan Terdakwa Brusel penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta," kata GN Artanaya, saat membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, hakim menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan primer terhadap Brusel tidak terbukti.

Dalam tuntutan minggu lalu, JPU Suroto Supena menuntut Brusel 1 tahun 6 bulan penjara. Di sidang kali ini majelis hakim beda pendapat, bahwa terdakwa harus mempertangjawkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal."Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar hakim anggota Adriano.

Dalam sidang, Kompol Brussel Duta Samodra yang mengenakan kemeja panjang putih dan celana hitam tampak sedikit tegang. Sedangkan, terdakwa penerima suap Rp 1 Miliar, eks Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam sidang, terdakwa Suherman terbukti bersma eks Kapolsek Polsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra melakukan korupsi bersama dengan menerima suap Rp1 miliar dari tersangka narkoba. Mendapat vonis itu, Suherman yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam, tampak marah. Bahkan dia berlaku ketus terhadap wartawan yang bertanya tanggapannya terhadap vonis."Sudahlah jangan banyak tanya," katanya, sambil mengibaskan tangannya, usai sidang.

Vonis itu ringan enam bulan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada koleganya, Kompol Brusel. Namun, denda yang harus dibayar Suherman  juga harus membayar denda yang sama dengan Brusel, yakni Rp200 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara. Suherman dihukum dengan Pasal 12 a jo 55 Undang-undang Tipikor.

"Terdakwa Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama (Brusel). Majelis menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim GN Artanaya, dalam membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa uang suap Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, buku tabungan BCA, slip penyetoran BCA, yang dilampirkan dalam berkas perkara. Karena itulah, Brusel dan  Suherman dinyatakan terbukti turut menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba warga negara Malaysia Azhar Bin Abdulah. Azhar ditahan di Polsek Cicendo. Azhar ditangkap petugas bea cukai di Bandara Husein Sastranegara karena kedapatan membawa sabu seberat 4,27 gram.

Saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanitreskrim AKP Suherman dengan uang Rp1 miliar. Tujuannya, supaya Azhar bisa kabur. Atas vonis itu, kuasa hukum Brusel dan Suherman menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitu juga JPU Suroto.

Hal yang meringankan dua terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.Dan yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, sebagai penegak hukum terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (apt/cr8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ismet Siap Jawab Interpelasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler