8 Rekomendasi KPAI terkait Vaksinasi Anak, Poin 5 Ortu dan Guru Harus Tahu

Selasa, 13 Juli 2021 – 17:48 WIB
Vaksinasi anak usia 12-17 tahun dilakukan di sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan, orang tua murid sangat antusias dengan program vaksinasi bagi anak-anak usia 12 sampai 17 tahun.

Dari pengawasan yang dilakukan KPAI di DKI Jakarta, nyaris tidak ada penolakan vaksin anak di sejumlah sekolah yang didatangi. Bahkan kehadiran peserta didik yang akan divaksin mencapai 80 persen.

BACA JUGA: KPAI Tidak Menyangka Data Kasus Penularan COVID-19 Klaster Anak

"Kalaupun tidak hadir lebih dikarenakan kondisi kesehatan anak. Ada juga yang hadir, tetapi saat di-screening sedang dalam  kondisi tidak bisa divaksin," kata Retno di Jakarta, Selasa (13/7).

Memang, lanjutnya, perlu kejujuran orang tua terkait kondisi kesehatan anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: KPAI Hanya Terima 5 Pengaduan, PPDB 2021 Aman-aman Saja?

Dia menyebutkan KPAI telah mengeluarkan delapan rekomendasi terkait vaksinasi anak-anak:

1. Penguatan ketahanan keluarga untuk melindungi anak-anak, karena  tingginya klaster keluarga.

BACA JUGA: Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Dilaksanakan di Sekolah

Orang dewasa di sekitar anak seharusnya mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan ke anggota keluarganya, terutama anak-anak;

2. Penguatan 3T (tracing, testing dan treatment) yang secara signifikan dapat dijadikan indikator pencegahan penanganan dini anak-anak yang terinfeksi Covid-19.

Ketika skema 3T pada orang dewasa saja masih belum memadai, maka kasus Covid-19 pada anak menjadi lambat terdeteksi. 

3. Lengkapi imunisasi dasar untuk balita dan anak-anak, karena program imunisasi pada anak menurun selama pandemi, sehingga bisa memicu wabah lainnya.

Program pemerintah Indonesia dalam pembangunan kesehatan bukan masalah Covid-19 saja, tetapi program rutin lain terkait anak tidak boleh diabaikan. 

4. Keterbukaan data anak-anak yang terkonfirmasi Covid-19 atau data terpilah khusus anak terkonfirmasi Covid-19 dapat diakses publik, sehingga memberikan informasi realtime yang dapat dijadikan dasar kebijakan yang jelas dalam penanganan anak-anak yang terinfeksi Covid-19;

5. Percepatan program vaksinasi anak usia 12-17 tahun, agar tidak terjadi insiden pascavaksin, maka pihak sekolah harus mengingatkan kepada orang tua maupun peserta didik untuk jujur pada kondisi anaknya yang kurang baik atau kurang sehat agar mengatakan sejujurnya kepada petugas kesehatan ketika akan divaksin. 

6. KPAI menyampaikan apresiasi penundaan PTM di sejumlah daerah karena lonjakan kasus Covid-19 dan angka positivity rate yang tinggi.

Lonjakan kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah jauh di atas 5% sangat tidak aman membuka sekolah tatap muka. Hal itu karena sangat membahayakan keselamatan peserta didik maupun pendidik.

7. KPAI mendorong pemerintah pusat maupun daerah harus memenuhi Konvensi Hak Anak yaitu hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia. 

Kalau mau diurut maka hak yang pertama harus dipenuhi adalah hak hidup, kedua hak sehat dan ketiga hak atas pendidikan. Kalau anak masih sehat dan hidup, maka ketertinggalan pelajaran masih dapat dikejar nantinya ketika kondisi sudah membaik dan aman. 

8. KPAI mendorong pembukaan sekolah tatap muka jika :

a. Positivity rate di bawah 5%

b. 70% siswa sudah divaksin

c. 100% guru sudah divaksin. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler