8 Ribuan PNS Bakal Terima Tunjangan Kondisi Kerja

Rabu, 11 Desember 2013 – 05:54 WIB

jpnn.com - PEKANBARU  - Selain menerima gaji bulanan, jajaran Pegawai Negeri  Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang  berjumlah lebih 8 ribuan diketahui juga menerima beberapa bonus  berikut tunjangan. Namun besarannya berbeda sesuai jabatan dan masa kerja selama berkarir.

Berdasarkan informasi yang didapat Riau Pos (Grup JPNN) di kantor Gubernur, diketahui sejauh ini selain gaji, PNS  menerima Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang besarnya sebulan gaji yang  diterima tiap bulan. Lalu yang terbaru diketahui adalah tambahan tunjangan kondisi kerja.

BACA JUGA: Satpol PP Bidik PNS yang Keluyuran

 Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, hal tersebut sudah sesuai aturan dan diperbolehkan menurut Permenkeu. Karena beban  kerja dan tanggung jawab PNS dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal menjadi tuntutan dalam pekerjaan.

"Dengan beban kerja yang tinggi dan tuntutan hidup yang juga terus naik, kalau tidak ada tambahan tunjangan bagaimana PNS bisa menghidupi keluarganya. Dan apa yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya menjawab Riau Pos, Selasa (10/12) di kantor Gubernur.  

BACA JUGA: Setahun Ada 665 Janda Baru

Dengan jumlah PNS yang sudah mencapai 8 ribuan di lingkungan Pemprov, diakui Zaini, anggaran yang disediakan akan cukup besar.

Salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Setdaprov Riau yang  tidak mau disebutkan namanya mengakui, dirinya saat ini hanya menerima gaji dan TBK saja. "Dalam tahun ini baru mendapat gaji. Memang ada tambahan berupa TBK sebanyak gaji perbulan, selain itu belum ada," singkatnya.(egp)

BACA JUGA: Ban Triplex Air Pecah di Bandara Husein

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Dampak Sosial Eks Lokalisasi, Pemkot Guyur Rp 25 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler