jpnn.com - GORONTALO - Angka perceraian di Kota Gorontalo tahun 2013 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Akibat perceraian tersebut, sebanyak 665 perempuan di Gorontalo berstatus janda.
Wakil Panitra Pengadilan Agama (PA) Kota Gorontalo, Cindrawati S. Pakaya mengatakan, perkara perceraian yang masuk di PA Kota Gorontalo mengalami peningkatan pada tahun 2013 dibandingkan dari 2012. Cerai gugat diakui Cindrawati masih mendominasi perkara sejak dari 2 tahun terakhir.
BACA JUGA: Ban Triplex Air Pecah di Bandara Husein
"Untuk tahun 2012 perkara cerai yang masuk mencapai 730 kasus secara kesuluruhan. Tetapi yang putus 620 perkara. Sedangkan tahun 2013 terhitung Januari hingga November yang masuk 715 perkara, ditambah dengan sisa perkara yang belum selesai dari tahun 2012 menjadi 829, dan yang putus 665 perkara,"ujar Cindrawati kepada Gorontalo Post (Grup JPNN), Selasa (10/12).
Tak hanya masyarakat biasa saja yang memasukan gugatannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun turut berpolemik dalam kasus gugatan perceraian. Untuk PNS, yang memasukan gugatan juga banyak, selain itu pekerja wiraswasta juga masih mendominasi.
BACA JUGA: Atasi Dampak Sosial Eks Lokalisasi, Pemkot Guyur Rp 25 M
"Disharmonisasi pasangan suami istri dalam rumah tangga keluarga yang tak dapat lagi dipertahankan bisa berujung pada perceraian," ujarnya.
Tiga penyebab perceraian disebut karena faktor ekonomi, sosial maupun adanya adanya disharomonisasi yang diakibatkan hadirnya orang ketika dalam hubungan suami isteri. (Xp-08)
BACA JUGA: 2016, Mobil Listrik untuk Dinas Pemkot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengukuhan Wali Nanggroe 16 Desember
Redaktur : Tim Redaksi