8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap

Jumat, 02 Oktober 2020 – 20:13 WIB
Asgaburillah alias Sabil, 34, pelaku pembunuhan sadis Siti Fauziah, 35, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron. Foto: Deny/Sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Asgaburillah alias Sabil, 34, warga Talang Betutu Sukarami Palembang, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi setelah delapan tahun buron.

Pembunuh Siti Fauziah, 35, pada 12 Maret 2012 itu ditangkap di rumahnya di Talang Betutu Sukarami, Palembang.

BACA JUGA: Ogah Diceraikan Suami, Istri Malah Berbuat Nekat di Rumah

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan ditangkapnya tersangka saat sedang berada di rumahnya di Talang Betutu Sukarami Palembang.

Menurutnya, Nuryono untuk modus kronologisnya tersangka berawal dari tersangka datang ke rumah korban ketika dini hari dan langsung menagih utang.

BACA JUGA: Oknum PNS Ditangkap Polisi di Tengah Jalan, Ulahnya Benar-benar Bikin Malu Institusi

Dilanjutkan Nuryono, korban yang belum mampu melunasi utang membuat tersangka naik pitam.

Lalu menembak kepala korban satu kali dengan menggunakan senjata api rakitan hingga menyebabkan IRT tewas seketika.

Akibat kejadian tersebut tersangka lalu melarikan diri ke luar daerah Sumatera Selatan. Buron selama delapan tahun tersangka akhirnya kembali ke Palembang.

Kemudian petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang langsung meringkus tersangka.

Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Nuryono.

Ditempat, sama tersangka mengaku kesal pada korban yang menurutnya memiliki utang sebesar Rp30 juta.

Korban, kata tersangka, mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.

“Tetapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang. Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari,” ungkap tersangka.

Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya ingin menakuti tersangka.

“Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur,” ucap tersangka.

Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antar provinsi. Mulai dari Sumatera Barat, Jambi hingga kabur ke Lubuklinggau.

BACA JUGA: Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya

“Terus terang saya sangat ketakutan selama pelarian sehingga saya kembali ke Palembang. Perasaan bersalah menghantui saya dan saya sangat menyesal,” tutupnya. (dey/mg2)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler