jpnn.com, SUMBAWA - Seorang pria berinisial MU, 40, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diciduk polisi di jalan lintas Simpang Boak, Rabu (30/9) sekitar pukul 17.00 WITA.
MU ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas, MU memasukkan sabu-sabu ke dalam sandal yang dipakainya.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin SH, Kamis, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, atas informasi warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin oleh KBO sat resnarkoba, IPDA Dagues Pandhu Pandhadha STrk melakukan pengintaian di depan PLTD Boak.
BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya
Pada saat anggota opsnal melakukan pengintaian, ada sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Polisi langsung melakukan pencegatan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan MU. Polisi kemudian menemukan satu paket narkotika yang ditaruh di sandalnya.
BACA JUGA: Andika Pratama Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
“Barang narkotika jenis sabu-sabu itu diakui miliknya di hadapan saksi dan anggota opsnal. Atas kejadian tersebut barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tandasnya.
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu paket Kecil dengan berat bruto 0,70 gram narkoba jenis sabu-sabu, sepasang pasang sandal, satu buah motor merk SPIN warna hitam.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi