8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Selasa, 09 April 2024 – 19:09 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah saat menyampaikan pembebasan tersangka kerusuhan Rempang lewat restorative justice (ANTARA/Jessica)

jpnn.com, BATAM - Polisi membebaskan delapan tersangka kasus kerusuhan Rempang di Jembatan IV Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), yang terjadi 7 September 2023.

Pembebasan para tersangka melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

BACA JUGA: Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman

"Kita harapkan juga dapat diselesaikan secara baik-baik dengan tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena penegakan hukum itu ada jalan terakhir. Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial tentu kita akan mengutamakan pendekatan sosial," kata Kapolda Provinsi Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Batam, Selasa.

Dia mengatakan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan sesuatu yang perlu dikedepankan, mengingat hal tersebut akibat persoalan komunikasi.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Prabowo Tak Peduli Hak Warga Rempang

Irjen Yan menyampaikan pendekatan sosial dalam menyelesaikan perkara tersebut merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh kepolisian.

Pihaknya juga mengapresiasi Polresta Barelang yang menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif, sehingga delapan orang yang terlibat bisa menjalani hari raya Idul Fitri bersama keluarga.

BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan

Sebelumnya, kepolisian juga menangguhkan penahanan terhadap delapan orang tersebut dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Jadi, keadilan restoratif yang diberikan ini sebuah bentuk apresiasi juga dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang sudah begitu menjaga Rempang sampai hari ini tetap terjaga dan kondusif dan sampai dengan pelaksanaan pemilu juga Rempang juga tetap aman damai dan kondusif," ujar Yan Fitri.

Seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan mengatakan dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.

Dia merasa lega dan senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.

"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 300 Ribuan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler