BANDA ACEH–Perkara gugatan cerai yang diterima Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar per September 2011 mencapai 200 kasusSecara rinci 80 persen (160 kasus) diantaranya adalah kasus istri menggugat cerai suami
BACA JUGA: Walikota Bandung Keluhkan Rusun Diterlantarkan
Demikian disampaikan Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar A Karim Basyah, Sabtu (17/9).Dalam Islam, kata dia, perceraian merupakan sebagai perbuatan yang dibenci Allah akan tetapi dibolehkan dengan alasan dan sebab – sebab tertentu, perceraian boleh dilakukan dengan cara talak, fasakh dan khuluk atau tebus talak.
Dikatakan, tingginya perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri sudah sepatutnya untuk dipertanyakan kenapa fenomena tersebut bisa terjadi dan meminta semua pihak untuk melakukan intropeksiu diri khususnya para suami.
Menurut Karim Basyah, tingginya angka perceraian yang terjadi di Aceh Besar disebabkan kurang tanggung jawab suami terhadap istri, khususnya dalam pemenuhan nafkah secara materi dan nafkah bathin
BACA JUGA: Buruh Tewas Terkubur Gubuk
Disamping itu juga ada karena gangguan pihak ketiga atau suami berpoligami.Walaupun demikian, pihaknya di Mahkamah Syar’iyah tetap berupaya untuk selalu melakukan mediasi yang itu suatu proses perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai. "Kita mengulur–ulur waktu agar mediasi dapat dicapai,” imbuhnya.
Bahkan Mahkamah Syari’yah memberikan pelayanan sidang keliling ke beberapa kawasan di Aceh Besar kepada masyarakat miskin
BACA JUGA: Kekeringan, Pemkab Cirebon Bentuk Tim Irigasi
(slm)BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Sarang Walet Anjlok
Redaktur : Tim Redaksi