800 Karyawan PT MHP Di PHK

Rabu, 15 Agustus 2012 – 13:26 WIB
MUARA ENIM – Pengaduan puluhan karyawan PT Musi Hutan Persada (PT MHP) ke komisi 4 DPRD Muara Enim, Kamis (9/8) lalu mendapat respons manajemen PT MHP. Pihak manajemen mengaku terpaksa melakukan PHK karena perusahaan dalam kondisi merugi.

“Pengurangan karyawan merupakan pilihan berat, tapi ini merupakan langkah terakhir untuk penyelamatan perusahaan,” kata Manajer Operasional PT MHP Edi Budiman didampingi Kadiv CSR PT MHP Topan Syarif, Humas Erwin dan Suhendri, Selasa(14/8).

Sebelumnya, kata Edi, sudah dilakukan langkah efisiensi, seperti pengurangan mobil dan anggaran kebersihan. Beban perusahaan yang bergerak dalam produksi tanaman kayu akasia ini dalam kondisi merugi akibat produksi kayu terus menurun. Bila tahun sebelumnya produksi kayu PT MHP mencapai 2.200.000 ton per tahun, di 2012 ini baru terealisasi 1,2 juta ton. “Kemungkinan 2013 produksi kayu diprediksi tidak mencapai 1 juta ton,” katanya. 

Dari laporan keuangan perusahaan, lanjutnya, pengeluaran perusahaan tidak seimbang atau lebih besar dari pemasukan. “Untuk mengurangi beban perusahaan terpaksa dilakukan efisiensi. Dari total karyawan saat ini sebanyak 1.800 orang, akan dikurangi hingga tersisa 1.000 orang. Pengurangan karyawan itu dilakukan pada semua bagian,” katanya yang sudah menyampaikan masalah PHK ini pada organisasi serikat buruh di MHP.

Untuk Mei 2012 lalu, sudah masuk paket pertama sebanyak 372 karyawan yang di-PHK. Lalu, dilanjutkan 59 orang. “Ke-59 orang ini, 40 orang menerima, dan 19 orang belum menerima. Untuk karyawan yang di-PHK kita akan memberikan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Edi juga mengatakan, sejumlah faktor penyebab berkurangnya produksi kayu PT MHP. Seperti perambahan hutan kawasan PT MHP yang masih terus terjadi, tanaman banyak dimakan hama, seperti hama monyet, dan banyaknya aksi pencurian kayu akasia. ”Untuk perambahan setidaknya sudah 24.000 hekare,” ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Buruh SBBM PT MHP Jon Apriadi SH didampingi Ketua II SBBM Muara Enim Westi Rayendra, mempertanyakan kriteria dan mekanisme PHK yang dianggap tidak jelas. “Sebelum PHK mestinya dilakukan musyawarah dengan serikat buruh atau pekerja,” ujarnya. (bis/ce5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.100 Tukang Sapu Bersihkan Sampah Lebaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler