JAKARTA - Kongres ke 21 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 1-5 Juli 2013 pekan depan akan dimanfaatkan PGRI untuk menuntut hak-hak guru yang diabaikan pemerintah. Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengungkapkan, saat ini banyak guru yang putus ada karena tidak mendapatkan sebagian haknya sebagai pengajar. Salah satunya dalam hal kenaikan golongan kepangkatan.
"Sekarang sekitar 800 ribu guru mandek di golongan IVa, tak bisa naik pangkat, jadi kepala sekolah. Banyak guru yang putus asa karena kerja sudah baik kok tak bisa menerima haknya," kata Sulistyo di kantornya, Minggu (30/6).
Menurut Sulistyo, penyebab mandeknya golongan kepangkatan ratusan ribu guru ini dikarenakan belum baiknya sistem ketentuan angka kredit dan kenaikan golongan kepangkatan tersebut, sehingga harus ditata kembali.
Pemerintah, kata Sulistyo, harus memfasilitasi dan mengatur agar guru bisa berpeluang dengan memberikan guru pelatihan menulis karya ilmiah dan sejenisnya. Termasuk menyediakan sistem penilaian yang tidak mempersulit guru.
"Dulu ada unsur pengembangan profesi yang jadi persyaratan utama. Sekarang mengapa guru tidak bisa, ya karena pemerintah tidak menyiapkan guru dan perangkatnya," ujar anggota DPD RI asal Jawa Tengah itu.
Nah, perlakuan berbeda menurutnya diberikan pemerintah kepada dosen. Hal itu bisa dilihat bila dosen ingin meneliti, penelitiannya dibiayai oleh pemerintah.
"Kalau guru tidak. Dosen naik pangkat dibiayai, guru tidak. Guru kalau sudah melakukan tugas utama mestinya bisa mendapat haknya, bisa naik pangkat," pungkasnya.(fat/jpnn)
"Sekarang sekitar 800 ribu guru mandek di golongan IVa, tak bisa naik pangkat, jadi kepala sekolah. Banyak guru yang putus asa karena kerja sudah baik kok tak bisa menerima haknya," kata Sulistyo di kantornya, Minggu (30/6).
Menurut Sulistyo, penyebab mandeknya golongan kepangkatan ratusan ribu guru ini dikarenakan belum baiknya sistem ketentuan angka kredit dan kenaikan golongan kepangkatan tersebut, sehingga harus ditata kembali.
Pemerintah, kata Sulistyo, harus memfasilitasi dan mengatur agar guru bisa berpeluang dengan memberikan guru pelatihan menulis karya ilmiah dan sejenisnya. Termasuk menyediakan sistem penilaian yang tidak mempersulit guru.
"Dulu ada unsur pengembangan profesi yang jadi persyaratan utama. Sekarang mengapa guru tidak bisa, ya karena pemerintah tidak menyiapkan guru dan perangkatnya," ujar anggota DPD RI asal Jawa Tengah itu.
Nah, perlakuan berbeda menurutnya diberikan pemerintah kepada dosen. Hal itu bisa dilihat bila dosen ingin meneliti, penelitiannya dibiayai oleh pemerintah.
"Kalau guru tidak. Dosen naik pangkat dibiayai, guru tidak. Guru kalau sudah melakukan tugas utama mestinya bisa mendapat haknya, bisa naik pangkat," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Sekolah Ikut Uji Coba Kurikulum 2013
Redaktur : Tim Redaksi