821 Guru Keren Akan Diadu Kemampuannya

Jumat, 12 Agustus 2016 – 19:04 WIB
821 guru akan berkompetisi pada Ajang Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi serta Berdedikasi tingkat nasional. Foto: Mesya Muhammad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--‎Sebanyak 821 guru akan berkompetisi pada Ajang Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi serta Berdedikasi tingkat nasional. 

Kompetisi yang dimulai sejak 12 sampai 18 Agustus ini diikuti oleh 100 guru dan tenaga kependidikan PAUD, 244 dari SD, 137 dari SMP, 213 dari SMA, 109 dari SMK, dan 17 widyaiswara.

BACA JUGA: Plt Ketum PB PGRI: Kami Sudah Geram

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan, pemilihan ini merupakan bentu‎k perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan berprestasi. 

"Sesuai UU Guru dan Dosen Pasal 36, guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Nah 821 guru keren ini akan diadu kemampuannya untuk mencari yang terkeren," terang Pranata di Jakarta, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Pak Dasrul Dianiaya, Dirjen Guru : Jangan Damai Dulu!

821 guru keren ini sudah melewati seleksi mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan saat ini diadu di tingkat nasional. Tahun ini, menurut Pranata, peserta berasal dari 35 jabatan. 

Dengan aspek yang dinilai dalam pemilihan guru SD dan SMP berprestasi yaitu tes tertulis dan kepribadian, dokumen portofolio, video pembelajaran dan penilaian kinerja guru, karya inovatif, wawancara dan presentasi. 

BACA JUGA: PGRI Bantah Keluarkan Edaran Boikot Anak Penganiaya Guru Dasrul

"Untuk penilaian pengawas sekolah berprestasi mencakup lima aspek yaitu portofolio, kinerja pengawas sekolah/madrasah, angket perilaku kerja pengawas sekolah, tes tertulis, karya tulis penelitian tindakan kelas (PTK), presentasi, dan wawancara," paparanya.

Aspek dan prosedur yang dinilai dalam pemilihan guru SMA dan SMK berprestasi meliputi aspek kerja, kompetensi, dan wawasan kependidikan guru. 

Sedangkan penilaian kepsek berprestasi dilihat aspek portofolio, kinerja kepsek/madrasah oleh pengawas sekolah/madrasah, prilaku kerja kepsek, tes tertulis, karya tulis, presentasi, dan wawancara. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PB PGRI Sesalkan Penganiayaan Guru vs UU Perlindungan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler