825 Satpol-PP Tak Gajian, Wali Kota Lepas Tangan, Lah Piye Iki?

Rabu, 23 September 2015 – 01:07 WIB
ilustrasi

jpnn.com - BATAM - Nasib 825 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam yang direkrut awal tahun ini dan belum menerima gaji semakin tidak jelas. Pasalnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan lepas tangan terkait honor bagi para pegawai Satpol-PP itu. Alasannya, tak pernah ada kebijakan penerimaan Satpol-PP.

"Pemerintah daerah (Pemko Batam) tidak pernah membuat kebijakan penerimaan Satpol PP (sebanyak) 800 orang," kata Dahlan usai mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kantor Wali Kota Batam, Seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Selasa (22/9).

BACA JUGA: Wartawan Batam Kesal Diusir saat Meliput di RSUD

Menurut Dahlan, ia tak pernah mendapat laporan terkait penerimaan pegawai yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah dapat laporan dari siapa-siapa," kata dia.

BACA JUGA: Diam-diam Si Tante Cantik yang Sembunyikan Pria di Kamar Sudah Diintai Suami

Disinggung apakah Wali Kota dua periode itu akan meminta keterangan pada kepala Satpol-PP Batam, Hendri, terkait penerimaan pegawai itu, Dahlan kembali mengelak.

"Saya tidak tahu ada penerimaan, jadi apa yang harus saya panggil," ujar Dahlan.

BACA JUGA: Ruang Udara Bandara Lebak Kondusif untuk Penerbangan

Dimintai solusi terkatung-katungnya ratusan pegawai Satpol-PP yang sudah kadung direkrut tersebut, Dahlan kembali menyatakan tak tahu.

"Saya tidak tahu ada 800, tidak pernah ada penjelasan pada saya," elaknya.

Hal senada dikatakan Sekertariat Daerah Kota (Sekdako) Batam, Agussahiman. Hingga akhir tahun ini, ia katakan tak ada anggaran untuk gaji Satpol-PP tersebut, termasuk, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) yang sedang difinalisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam. Salah satu alasannya, karena keuangan daerah sedang defisit.

"Yang jelas anggaran tidak ada dalam APBD-P," kata Agussahiman, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya tengah mencari format untuk solusi terbaik. Di antaranya, kemungkinan menganggarkan gaji pegawai Satpol-PP tersebut dalam APBD murni 2016. Namun, itu diperkirakan masih sebatas wacana.

"Tapi itu belum kepastian, itu masih mencari format,"kata dia.

Sekdako  juga meminta Kepala Satpol-PP Kota Batam, Hendri agar berembug dengan Kepala Bidang dan Kepala Seksi di bawahnya untuk mencarikan solusi terbaik yang dibutuhkan bagi pegawai yang terlanjur direkrut tersebut. 

"Silahkan Kepalanya berembuk dengan Kasi-kasinya, tenangkan mereka (825 Satpol-PP), kita sudah berikan arahan,"ujar Agussahiman.

Terkait perekrutan ini, Agussahiman menolak memberikan kejelasan, ia menyerahkan seluruhnya ke Kepala Satpol-PP.

"Tanya Kepala Satpolnya," kata dia.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Batam, Hendri belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. Ia juga masih enggan berkomentar terkait langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Untuk menggaji 825 Satpol-PP tersebut, setidaknya butuh Rp 2.215.374.150 per bulan. Dengan asumsi, masing-masing pegawai mendapat honor sesuai dengan batasan Upah Minimum Kota (UKM) Batam yang dipatok sebesar Rp 2.685.302.

Namun, polemik ini ternyata telah menggelinding ke pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Batam. Kepala Kajari Batam, Yusron mengatakan pihaknya akan melakukan pungumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).

"Kita lagi cari data, keterangan, kita lihat seperti apa, sejauh mana (kasus), apa benar laporan seperti itu kalau memang benar ya kita tindak lanjuti," kata Yusron.

Ia mengatakan, pengumpulan bukti itu bisa berdasarkan laporan dari masyarakat maupun pemberitaan akhir-akhir ini di media. Menurut Yusron, sejauh ini pihaknya masih dalam proses mempelajari kasus dan meminta keterangan. 

"Beri kami waktu untuk pengumpulan data untuk menentukan langkah kedepannya. Saat ini masih di intel," kata dia. (rna/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Perempuan di Surabaya Ini Mengembuskan Napas Terakhirnya di Dalam Sumur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler