MANOKWARI - Sebanyak 84 Undang-undang, dinilai sangat merugikan pemerintah daerah, karena dalam penerapannya undang-undang tersebut, tidak dapat dilaksanakan di daerah, termasuk di tanah Papua. Temuan tersebut terungkap menyusul hasil identifikasi Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI ).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua PPPU DPD RI, I Wayan Sudirta, mengaku, DPD RI telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konsitusi seperti Undang-undang pertambangan. Hal itu disampaikan Marwan, saat menggelar Focus Group Discussion dalam rangka konsep kelembagaan dan advokasi, hubungan pusat dan daerah, yang berlangsung di Aula UNIPA Manokwari,pekan lalu.
Wayan dalam pandangannya mengatakan, untuk itu, DPD RI juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami Undang-undang yangtelah merugikan daerah seperti Pansus Pariwisata dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.
“Masalah ini tidak melihat asal daerah anggota DPD Kami memperjuang seluruh daerah,”kata Wayan meminta kepada lembaga maupun perseorangan memindaklanjuti Undang-undang merugikan daerah.
Dia juga mengatakan, langkah lain akan dilakukan DPD, tambah Wayan, pihaknya telah bersama seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia , telah membangun kerjasama dengan DPD. Dengan harapannya, ke depan, seluruh lembaga perguruan tinggi tersebut akan bersama-sama mengembangkan konsep bersama, berdasarkan hasil penelitian tersebut.
‘’Kita berharap, dengan konsep bersama ini bisa mendapatkan satu rumusan desain hubungan pusat-daerah dan pembangunan hukum yang bersumber dari daerah, agar hak-hak daerah itu bisa diakomodir, untuk kepentingan pembangunan di daerah tersebut,” tegasnya. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puting Beliung Terjang Sidrap dan Pakpak Barat, 5 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi