85 Persen WNI Terancam Hukuman Mati Bukan TKI

Selasa, 18 Desember 2012 – 21:36 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan bahwa 85 persen Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan terancam hukuman mati, bukan berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI).   

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono menyebutkan berdasarkan catatan data satgas TKI hanya terdapat  215 WNI yang terancam hukuman mati. Terdiri dari 45 WNI di Arab Saudi, 148 WNI di Malaysia dan 22 WNI di China.

“Sebagian besar yang terancam hukuman mati adalah WNI.  Dapat dipastikan mereka bukanlah TKI yang bekerja di luar negeri.  Lebih dari 85 persen yang terancam adalah WNI yang terlibat berbagai macam kasus-kasus kriminal murni,“ kata Suhartono di Jakarta pada Selasa (18/12).

Suhartono menjelaskan, yang dimaksud dengan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh para WNI tersebut yang diantaranya tersangkut masalah peredaran narkoba dan sisanya menyangkut persoalan penggunaan senjata api.

“Yang terancam hukuman mati didominasi WNI yang terlibat kasus kriminal. Bahkan khusus China, semuanya dilakukan oleh warga negara kita yang berada di sana, bukan TKI. China sendiri tidak mengizinkan WNI kita bekerja di sana,” imbuh Suhartono.

Suhartono mengatakan memang ada TKI yang terancam hukuman mati namun jumlahnya tidaklah sebesar 420 orang seperti yang diberitakan. Bila dilihat dari segi kuantitas, jumlah TKI yang terancam hukuman mati jumlahnya berkisar 10-15 persen.

“Sebagai contoh, di negara penempatan Malaysia dari sebanyak 163 orang WNI yang terancam hukuman mati. Di antaranya, tercatat ada 20 orang TKI yang terancam hukuman mati,“ kata Suhartono. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kolaka Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler