jpnn.com, JAKARTA - Masuknya sebanyak 85 WNA asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) menjadi sorotan publik.
Di satu sisi pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
BACA JUGA: 352 WNA China Masuk ke Indonesia, Syarief Hasan Mempertanyakan Kebijakan Pemerintah
Namun, di sisi lain justru ada WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Apalagi, belakangan diketahui bahwa dua di antara 85 WNA asal China tersebut positif Covid-19.
BACA JUGA: Aduh, 12 WNA Asal India Positif Covid-19, 1 WN Jepang juga Diisolasi
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan seharusnya pemerintah lebih peka dalam mengambil kebijakan.
Sebab, masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, pasti akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan Covid-19 tidak berlaku secara adil dan menyeluruh.
BACA JUGA: 85 WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta, Imigrasi Bilang Begini
”Kalau masyarakat Indonesia saja harus menahan rindu untuk tidak mudik yang sudah menjadi tradisi tahunan karena mengikuti aturan pemerintah, bagaimana WNA bisa dengan mudah masuk ke tanah air. Hal yang seperti ini kan bisa menimbulkan anggapan publik bahwa pemerintah tidak peka melihat kondisi yang ada,” kata Gus Ami dalam keterangannya, Sabtu (8/5).
Karena itu, Gus AMI meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai masih diizinkannya WNA masuk di tengah kebijakan pelarangan mudik yang tengah digalakkan pemerintah jelang hari Lebaran dan antisipasi masuknya varian baru Covid-19.
”Sebab, kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran,” tutur ketua umum DPP PKB ini.
Gus AMI mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan Covid-19 memastikan seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dapat mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi corona.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Tim Pengawas Pelansanaan Penanganan Bencana Covid-19 DPR RI ini mengusulkan kepada pemerintah untuk sementara menolak seluruh kedatangan WNA selama masa pelarangan mudik. ”Sebab, masyarakat pun saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran,” kata Gus Ami. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy