jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan sebanyak 85 warga negara Tiongkok masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/5).
Imigrasi mengklaim kedatangan para WN Tiongkok itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pemenkumham) nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
BACA JUGA: Selama Larangan Mudik, Wisata Tetap Dibuka, Tetapi..
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menjelaskan sebanyak 85 WN Tiongkok itu tiba di Bandara Soetta menumpang pesawat China Southern Airlines (charter flight) sekitar pukul 14.55.
"(Pesawat) nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal III Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Arya saat dikonfirmasi, Kamis (6/5).
BACA JUGA: Arab Tutup Kedatangan WN Asing, Bagaimana Nasib WNI yang Sudah Terbang?
Arya tak menjelaskan tujuan kedatangan puluhan WN Tiongkok itu. Meski begitu, dia mengeklaim pihaknya telah memeriksa status keimigrasian para WN Tiongkok tersebut.
"Secara keimigrasian diketahui bahwa visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020,” imbuhnya
BACA JUGA: 2 WN Tiongkok Ketahuan Mengontrak Rumah di Jambi, Ngakunya Mau Usaha, Pelanggaran!
Selain itu, kata Arya, terhadap puluhan WN Tiongkok itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan atau protokol yang berlaku.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP (serta) Kemenkes," ungkap Arya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga