JAKARTA -- Sebanyak 86 pemda belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Jumlah tersebut tersebar di tujuh provinsi, 54 kabupaten dan dua kota. Sementara yang sudah membentuk PTSP 467 pemda, terdiri dari 26 provinsi, 345 kabupaten dan 96 kota.
"Hingga Februari 2013, masih 12 persen atau 86 pemda beluim membentuk PTSP," kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muh Marwan dalam keterangan persnya, Selasa (9/7).
“Bentuk kelembagaan PTSP juga beragam, mulai dari unit sebanyak 29, kantor sebanyak 298, dinas sebanyak 10, dan badan sebanyak 130 pemda,” tambahnya.
Perlunya pembentukan PTSP tidak lepas dari terbitnya Inpres No 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi, yang mengamanatkan 85 tindakan. Salah satunya adalah penyederhanaan pelayanan perijznan satu pintu atau satu atap bagi UMKM. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan Permendagri No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman PTSP.
Melalui peraturan itu, Mendagri memerintahkan dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan dokumen izin atau non izin dari bupati/walikota kepada Kepala PTSP. Selain itu, dilakukan percepatan waktu, penyederhanaan sistim dan prosedur, persyaratan serta biaya.
"Permintaan agar kepala daerah segera melimpahkan kewenangannya sudah sering dilakukan pemerintah. Terakhir pada September 2010 lewat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah. Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati dan walikota diminta secepatnya melimpahkan kewenangannya di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala PTSP," pungkas Marwan. (esy/jpnn)
"Hingga Februari 2013, masih 12 persen atau 86 pemda beluim membentuk PTSP," kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muh Marwan dalam keterangan persnya, Selasa (9/7).
“Bentuk kelembagaan PTSP juga beragam, mulai dari unit sebanyak 29, kantor sebanyak 298, dinas sebanyak 10, dan badan sebanyak 130 pemda,” tambahnya.
Perlunya pembentukan PTSP tidak lepas dari terbitnya Inpres No 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi, yang mengamanatkan 85 tindakan. Salah satunya adalah penyederhanaan pelayanan perijznan satu pintu atau satu atap bagi UMKM. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan Permendagri No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman PTSP.
Melalui peraturan itu, Mendagri memerintahkan dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan dokumen izin atau non izin dari bupati/walikota kepada Kepala PTSP. Selain itu, dilakukan percepatan waktu, penyederhanaan sistim dan prosedur, persyaratan serta biaya.
"Permintaan agar kepala daerah segera melimpahkan kewenangannya sudah sering dilakukan pemerintah. Terakhir pada September 2010 lewat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah. Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati dan walikota diminta secepatnya melimpahkan kewenangannya di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala PTSP," pungkas Marwan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana Diledek Pramono di Rapat Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi