86,22 Gram Sabu-Sabu Dibungkus dengan Bakso

Minggu, 26 Februari 2023 – 04:45 WIB
Tersangka MIM (26) warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar yang tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 86,22 gram dari pelaku penyelundupan barang terlarang itu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada Rabu (22/2), kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Sabtu (25/2) malam.

BACA JUGA: Ssst, Ada Kabar Terbaru Soal Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak, Si Penghasut

Dia mengatakan dari hasil pengembangan penanganan kasus ini selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,57 gram yang diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke areal lapas, tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya di Jalan Pabuaran Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya.

BACA JUGA: Satu dari Lima Orang Pengedar Sabu-Sabu Ditembak

Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.

MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong menyerahkan MIM ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan bakso berisi sabu-sabu ke lapas pada Rabu (22/2), sekitar pukul 21.00 WIB. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   Bakso   narkoba   Sukabumi  

Terpopuler