Satu dari Lima Orang Pengedar Sabu-Sabu Ditembak

Rabu, 22 Februari 2023 – 23:23 WIB
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin (tengah) saat melakukan konferensi pers. (Antara/HO-Polres Muna)

jpnn.com, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menembak kaki seorang pengedar sabu-sabu karena mencoba melarikan diri.

Pengedar sabu-sabu yang ditembak kakinya tersebut berinisial MR (18).

BACA JUGA: Ribuan Batang Ganja Siap Panen

"MR berusaha kabur, sehingga dia dihadiahi timah panas (ditembak)," kata Kapolres Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.

Dia menyebutkan selain MR, polisi juga meringkus empat orang lainnya masing-masing berinisial AR (20), FN (18), DA (19), dan E (18) yang merupakan rekan MR.

BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan

Dia menuturkan bahwa kelima orang tersebut ditangkap di Jalan Jati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

AKBP Mulkaifin menjelaskan bahwa para pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

"Penangkapan itu atas informasi dari warga," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKBP Mulkaifin, selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 13 saset dengan berat 25,60 gram, empat buah pipet, alat hisap, dan dua buah hp, serta beberapa potongan pipet, timbangan digital, dan sebuah ke daratan roda dua.

"Kami temukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa para pelaku merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

"Para pelaku itu merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, para pelaku balap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Narkoba Setoran kepada Polisi G, Berapa? Oh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler