JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan penataan 88 Lembaga Non Struktural (LNS). Menurut Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan-RB, Ismadi Ananda, penataan yang dimulai tahun ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi.
"Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian terhadap inventarisasi dan melakukan verifikasi ulang penataan LNS. Selain itu lagi disusun RUU tentang LNS dan ini sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI," tutur Ismadi dalam keterangan persnya, Kamis (26/4).
Sebelumnya, hasil kajian Tim Antar Kementerian dibawah Kementerian Sekretariat Negara, telah menghapus lima LNS, lima digabung dengan ke Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan tersebut.
"Sebenarnya seluruh urusan pemerintahan sudah dibagi habis di kementerian. Masalahnya setiap peraturan perundang-undangan selalu mengamanatkan pembentukan lembaga baru," sesal Ismadi.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Penganggaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariautul Aini mengungkapkan, saat ini diperlukan regulasi yang mengatur secara menyeluruh tentang LNS, mulai dari definisi hingga manajemen SDM-nya. Disamping itu perlu penataan LNS terkait tugas dan fungsinya agar akuntabilitas pengelolaan keuangannya lebih jelas.
"Untuk LNS yang fungsinya bersifat koordinatif, perlu dikaji lebih mendalam eksistensinya. Mengingat fungsi koordinatif tersebut dapat dilakukan dengan membuat wadah koordinasi, misal forum koordinasi, tanpa membutuhkan alokasi anggaran terutama untuk alokasi belanja pegawai. Dan perlu regulasi yang mengatur untuk seluruh LNS mengenai hak keuangan, fasilitas, mekanisme penganggaran, agar terjadi standardisasi, tidak parsial," bebernya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI Desak Inafis Dihentikan Selamanya
Redaktur : Tim Redaksi