88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Bicara Soal Endorsement

Minggu, 13 Oktober 2024 – 10:10 WIB
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi bersaksi dalam kasus korupsi timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

Dalam sidang tersebut, dia memberi penjelasan soal 88 tas mewah miliknya yang disita oleh Kejagung terkait kasus Harvey Moeis.

BACA JUGA: Sandra Dewi: Suami Saya Tidak Pernah Membelikan Tas Mewah

Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian 88 tas mewah dan bermerek.

Sandra Dewi mengeklaim bahwa puluhan tas mewah tersebut merupakan hasil endorsement atau iklan.

BACA JUGA: Buka-Bukaan di Persidangan, Sandra Dewi Ungkap Perjanjian Pisah Harta

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," kata Sandra Dewi dilansir Antara.

Perempuan berusia 41 tahun itu mengaku sudah mendapat jasa endorsement sejak 2012 untuk mempromosikan berbagai tas mewah di media sosial.

BACA JUGA: Sandra Dewi Ungkap Asal-usul 88 Tas Mewah Miliknya yang Disita Kejagung

Menurut Sandra Dewi, terdapat lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan dirinya pada 2014.

Dalam kesepakatan kerja sama, Sandra Dewi mendapat imbalan antara lain tas hingga uang.

"Ini sudah 10 tahun saya jalani," jelasnya.

Sandra Dewi menyatakan, tas mewah dan bermerek yang didapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun.

Akan tetapi, sejumlah tas mewah miliknya telah dijual lantaran tidak terpakai.

"Ada ratusan tas sebenarnya, tetapi sisanya tidak saya pakai," lanjut Sandra Dewi.

Diketahui, Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler