jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi memberi penjelasan soal 88 tas mewah miliknya yang disita terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Dia mengeklaim bahwa puluhan tas mewah tersebut merupakan hasil endorsement atau iklan.
BACA JUGA: Sandra Dewi Ungkap Asal-usul 88 Tas Mewah Miliknya yang Disita Kejagung
Pernyataan tersebut diungkapkan saat Sandra Dewi menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian 88 tas mewah dan bermerek.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Timah, Asisten Pribadi Sandra Dewi Ungkap Fakta Mengejutkan
"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," kata Sandra Dewi dilansir Antara.
Perempuan berusia 41 tahun itu mengaku telah menerima jasa endorsement sejak 2012 untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek di media sosial.
BACA JUGA: Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
Menurut Sandra Dewi, terdapat lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang sepakat bekerja sama pada 2014.
Kesepakatan kerja sama yakni Sandra Dewi mendapat imbalan antara lain tas beserta uang.
"Ini sudah 10 tahun saya jalani," bebernya.
Sandra Dewi membeberkan, tas mewah dan bermerek yang didapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun.
Akan tetapi, sejumlah tas mewah lainnya sudah dijual lantaran tidak terpakai.
"Ada ratusan tas sebenarnya, tetapi sisanya tidak saya pakai," tutup Sandra Dewi.
Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi