9 Begal Terhadap 2 Anggota TNI Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya, Ada 3 Remaja

Selasa, 10 Mei 2022 – 16:16 WIB
Tampang sembilan pelaku pembegalan terhadap dua anggota TNI dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (10/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap 9 pelaku yang membegal 2 prajurit TNI AD dari Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan insiden itu terjadi di Jalan Bumi, depan SMPN 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, 7 Begal Anggota TNI Ditangkap

Kesembilan pelaku yang ditangkap ialah MRH (20), MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), dan RM (19).

"Kesembilan sudah dilakukan pemeriksaam dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Aksi Heroik 2 Prajurit TNI AD, Brigjen Tatang: Implementasi 7 Perintah Harian KSAD

Perwira menengah Polri itu menyebut kesembilan pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi.

Menurutnya, MRH berperan sebagai eksekutor, MRM (19) mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian, RM (24) sebagai joki membonceng tersangka TP.

BACA JUGA: Detik-Detik 2 Anggota TNI Menggagalkan Aksi Begal, Tendang 4 Motor, 1 Pelaku Terjatuh

"MB (16) peran mengelilingi korban untuk lakukan percobaan pecurian, FR (17) peran joki membonceng tersangka MRM," ujar Kombes Zulpan.

Kemudian, MB (16) berperan kelilingi korban untuk melakukan percobaan pecurian, sementara FR (17) berperan sebagai joki bonceng tersangka MRM,

TP melempar satu batu ke arah korban, lalu MAH berperan turut serta meramaikan rombongan untuk percobaan pencurian.

"AM berperan mengelilingi korban dan RM beperan sebagai joki membonceng tersangka MB," jelasnya.

Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Anggota TNI Gagalkan Aksi Pembegalan di Kebayoran Baru, 1 Pelaku Ditangkap


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler