9 Bulan Bolos, PNS Tak Dipecat, Masih Terima Gaji

Kamis, 31 Agustus 2017 – 01:39 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Pegawai negeri sipil (PNS) bernama Suliyati tak dipecat dan masih menerima gaji meski sudah sembilan bulan membolos.

Suliyati ditugaskan di Puskesmas Arut Utara sejak dua tahun lalu.

BACA JUGA: KPK Tangkap Bu Wali Kota, PNS Tegal Gunduli Kepala

Namun, sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017, dia meninggalkan tugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Arut Utara tanpa keterangan yang jelas.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois mengatakan, pihaknya sudah mengetahui masalah ASN di Puskesmas Aruta yang membolos.

BACA JUGA: Kepala Sekolah Gantung Diri usai Temui Kadisdik

"Ada alasan masalah keluarga yang tidak bisa saya jelaskan. Sampai akhirnya dia sering meninggalkan tugas di Puskesmas Arut Utara," kata Achmad Rois, Selasa (29/8)

Menurut Achmad, pegawai yang tidak mampu bertugas lebih baik mengundurkan diri.

BACA JUGA: Usai Begituan, Kumbang Persilakan 4 Temannya Gilir Sang Pacar

Dia menambahkan, dinas terkait juga telah memanggil dan membina Suliyati pada Mei 2017.

"Dari Mei sampai sekarang di dinkes kerjanya. Kerjanya sudah bagus dan pada 1 September yang bersangkutan kami perbantukan ke Puskesmas Ipuh Bangun Jaya Kecamatan Kolam sebagai dokter gigi. Kami pilih di sana karena setara dengan Aruta," beber Achmad.

Dia menjelaskan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar yang akan menentukan masalah pelanggaran disiplin.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi mengatakan, pegawai yang meninggalkan tugas dengan waktu lama  bisa dikenai sanksi tegas.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyebutkan, pegawai yang meninggalkan tugas lebih dari 46 hari bisa dikenai sanksi berat.

"Apalagi bisa sampai berbulan-bulan. Dan disebutkan oleh Kepala Puskesmas Aruta pegawai yang bernama Suliyati sudah sembilan bulan meninggalkan tugas. Kalau dilihat secara kesalahannya terancam dikenai sanksi berat karena lebih 46 hari meninggalkan tugas," ujarnya.

BKPP Kobar bakal menurunkan tim investigasi mengenai permasalahan tersebut.

"Kami targetkan satu sampai dua minggu tim bisa turun untuk melakukan investigasi. Bisa dari mana saja data yang kita kumpulkan," ujarnya. (rin/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Balita Tewas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler