9 Desember Libur, Layanan Publik Diminta Tetap Jalan

Senin, 07 Desember 2015 – 09:21 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pelaksanaan Pilkada serentak tinggal dua hari lagi. Meski 9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun unit-unit pelayanan publik diminta tetap melaksanakan pemberian pelayanan.

‎"Pak Menteri menegaskan, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Senin (7/12).

BACA JUGA: Pemerintah Diminta tak Ragu Putus Kontrak Freeport

KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015 yang berkenaan dengan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah. 

Menurutnya, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan.

BACA JUGA: Kenangan Said Aqil Siradj Mendemo Ali Moertopo

Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas.

"Sekarang eranya revolusi mental, pak Menpan meminta semua pimpinan instansi pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. Pastikan pelayanan publik berjalan serta disiplin pegawai terjaga," pungkas Herman‎.  (esy/jpnn)‎

BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Kendala Utama Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Segera Atasi Tiga Persoalan Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler