9 ‘Dokter’ Penyuntik Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Begini Modusnya 

Jumat, 02 September 2022 – 19:55 WIB
Polisi menangkap 16 pengoplos elpiji. Sembilan pelaku berperan sebagai 'dokter' penyuntik gas elpiji dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 16 anggota sindikat pengoplos gas elpiji subdisi menjadi nonsubdisi yang memasarkan produknya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sembilan pelaku di antaranya berperan sebagai ‘dokter’ penyuntik atau memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi.

BACA JUGA: Polisi Mengevakuasi Somad dan Sumiati Korban Ledakan Tabung Gas Elpiji di Palembang

“Para tersangka memindahkan isi gas tabung elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung kosong berukuran 12 kilogram yang bukan subsidi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (2/9).

Para tersangka, khususnya yang disebut ‘dokter’, menyalurkan isi tabung gas menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Begal Sopir Truk Pengangkut Tabung Gas Elpiji Ditembak Polisi

“Pada bagian atas tabung gas 12 kilogram diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, kemudian tabung elpiji tiga kilogram diletakkan dalam posisi terbalik di bagian atas tabung 12 kilogram,” ungkap Zulpan.

Pelaku membutuhkan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas nonsubsidi sampai penuh.

BACA JUGA: Sopir Truk Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dibacok Begal di Cilincing, Ditinggalkan Terkapar di Jalan

“Dari pengakuan tersangka, untuk mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram," katanya.

Perwira menengah Polri itu melanjutkan bahwa para tersangka menjual gas elpiji 12 kilogram tersebut dengan harga Rp 160 ribu.

"Para tersangka ini memasarkan tabung gas hasil oplosan tersebut ke wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Zulpan.

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1  huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2  UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler