jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh, elang brontok termasuk hewan yang dilindungi.
BACA JUGA: Hati-hati, Pemilik Hewan Peliharaan Bisa Dipidana
"Kemarin malam kami bersama tim gabungan sempat menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang termasuk hewan dilindungi di Pelabuhan Bakauheni," Muh Jumadh dalam keterangan tertulis, di Bandar Lampung, Selasa (17/11).
Upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut disamarkan menggunakan kardus yang diletakkan dalam bagasi bus menuju Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika Asal Tiongkok, Ini Jenisnya
"Jenis elang brontok ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi yang rencana akan dibawa menuju Jawa Timur," ucapnya.
Setelah meminta keterangan pengendara bus, diketahui bahwa penyelundupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: Ferdinand Minta Rizieq Diproses Hukum, Supaya Tidak Semena-mena
Awak bus juga tidak mengetahui isi paket tersebut, karena pengirimnya tidak memberitahu detail barang.
Karena tidak dilengkapi surat resmi elang brontok (Nisaetus cirrhatus) itu disita untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
"Karena tidak ada surat resmi dan termasuk dalam satwa dilindungi maka satwa sementara ditahan agar nantinya dapat diserahkan kepada BKSDA," tambah Jumadh.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam