Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika Asal Tiongkok, Ini Jenisnya

Senin, 16 November 2020 – 16:30 WIB
Sinergi Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kualanamu serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis THC, dari Tiongkok, Senin (9/11). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Bea Cukai Kualanamu serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis Tetrahydrocannabinol (THC) yang berasal dari Tiongkok, Senin (9/11).

“Petugas mengamankan tiga botol berukuran 10 ml narkotika cair tersebut melalui barang kiriman pos dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Kota Medan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris dalam jumpa pers, Jumat (13/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020


Elfi menjelaskan penindakan ini dilakukan ketika petugas dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandara Kualanamu, mencurigai paket kiriman pos asal Tiongkok, 6 November 2020, lalu.

Petugas yang curiga lantas memeriksa, dan mendapati tiga botol berisi cairan yang dicurigai THC.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ninja Penyelundup 50 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 100 Miliar dari Malaysia

Nah, Elfi menegaskan, untuk membuktikannya Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan.

"Hasilnya menyatakan barang tersebut mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol atau THC," ungkap Elfi.

BACA JUGA: Bea Cukai Giat Sosialisasi Kebijakan Cukai Vape di Daerah


Tim Bea Cukai Kualanamu dan Bea Cukai Kanwil Sumut serta tim Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penindakan kepada penerima barang berinisal JE (39).

Berdasarkan penulusuran, JE yang berada di Jalan HM Yakub, Medan, termasuk barang bukti dan berkas, telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Elfi.

Lebih lanjut Elfi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Dia berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat.

“Kami juga akan terus bersinergi bersama aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan BNN dalam memberantas narkotika,” pungkasnya. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler