9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 – 17:16 WIB
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).

Berikut sejumlah fakta terkait acara di kediaman Habib Rizieq.

BACA JUGA: Hendardi: Membiarkan Kerumunan Pengagum Habib Rizieq Bukti Kegagapan Jokowi

1. Pada Sabtu (14/11) Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus.

BACA JUGA: Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Begini Komentar Nikita Mirzani

Kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat di depan rumahnya yang juga areal Markas FPI.

2. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau Rizieq Shihab agar menjaga protokol kesehatan terkait dua acara yang diselenggarakan di kediamannya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta kepada Anak Buah Anies Baswedan

Bhabinkamtibmas dari Polsek Petamburan, Jakarta Pusat, Bripka Ginanjar, memberikan imbauan protokol kesehatan kepada jemaah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Diminta agar saudara menerapkan protokol kesehatan, baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut maksimal 30 orang dalam satu ruangan," ujar Bayu dalam surat imbauan kepada Rizieq bernomor 19161-1.7741.1 terkait penyelenggaraan akad nikah Syarifah Najwa dan Irfan Alaydrus yang salinannya diterima ANTARA, Sabtu.

Imbauan itu juga mengacu kepada Pergub DKI 101/2020 dan Kepgub 1020/2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Selain membatasi jumlah peserta, Rizieq juga diminta untuk menyediakan cairan pencuci tangan, masker, atau pun alat-alat lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam acara tersebut.

3. Terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di kediaman Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat mengimbau pemilik rumah maupun Ketua Panitia untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas normal tempat diselenggarakannya ibadah itu.

Sarana pendukung seperti tempat mencuci tangan, penyediaan masker, dan penjagaan jarak diminta untuk diterapkan dalam acara itu.

Imbauan itu disampaikan berdasarkan Kepgub 1020/2020 dan Pergub 101/2020 pasal 10 ayat 1 tentang kegiatan keagamaan pada rumah ibadah.

4. Wali Kota Jakarta Pusat menambahkan pesan dalam Surat Imbauan bahwa untuk perayaan Maulid Nabi SAW Rizieq bersama jemaahnya jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka petugas dapat memberikan sanksi.

"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.

5. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Petamburan mengingatkan jemaah agar menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Anggota Polsek Petamburan Bripka Ginanjar saat ditemui di lokasi mengatakan bertugas menyampaikan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan kepada jamaah.

"Kami hanya bisa mengingatkan saja, agar masyarakat yang ingin mengikuti maulid bisa menerapkan protokol kesehatan," ujar Ginanjar.

Dalam menyampaikan imbauannya, Bripka Ginanjar berdiri di pinggir jalan tak jauh dari lokasi acara.

Dengan menggunakan toa (pengeras suara), Ginanjar mengimbau dan mengingatkan warga yang mendatangi acara untuk tetap memakai masker.

"Mari sama-sama kita menjaga agar protokol kesehatan tetap dijaga, agar pandemi COVID-19 cepat berlalu di negeri kita," ucapnya.

6. Berdasarkan pantauan ANTARA, dari sekian banyak jemaah yang datang, terdapat sejumlah orang tidak menggunakan masker dari kalangan orang dewasa, laki-laki dan perempuan maupun anak-anak.

7. Sementara itu, pukul 18.46 WIB, panitia bersiap memulai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan menyampaikan pengumuman susunan yang akan dimulai setelah Salat Isya berjemaah.

Menurut panitia tersebut, acara Maulid Nabi tersebut juga akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, oleh karena itu panitia mengingatkan para jamaah agar tertib dan menjaga protokol kesehatan.

"Tolong dipakai maskernya, tertib protokol kesehatan, bagi yang tidak membawa masker bisa minta ke anggota laskar, nanti akan dibagikan," kata panitia tersebut melalui pengeras suara.

Saat itu, jemaah telah memadati Jalan KS Tubun atau Jalan Petamburan 3 bersiap untuk mengikuti Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama Front Pembela Islam.

Ribuan jamaah duduk di jalan menggunakan tikar dan alas yang telah disediakan panitia, sebuah panggung besar juga didirikan di badan jalan dekat kediaman Rizieq Shihab.

8. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengalihkan lima rute layanan mikrotrans imbas adanya penutupan jalan di dua titik yaitu di Jalan KS Tubun dan Jalan Panglima Polim pada Sabtu (14/11) malam.

9. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu (15/11).

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler