Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta kepada Anak Buah Anies Baswedan

Minggu, 15 November 2020 – 15:10 WIB
Ahmad Sobri Lubis. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab telah diberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait protokol kesehatan.

Sanksi diberikan karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.

“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).

BACA JUGA: DMP Tantang Polisi Baku Hantam, Lihat Tampangnya

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin.

BACA JUGA: Jakarta Naik Level, Pengamat Bandingkan Peran SBY, Jokowi, Ahok, dan Anies

Diketahui, sanksi denda diberikan karena Habib Rizieq telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lalu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler