9 Hal Sensitif di RUU Cipta Kerja yang Bikin Cemas Buruh

Rabu, 12 Februari 2020 – 17:35 WIB
Poster yang dibawa buruh saat menggelar aksi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi R Abdullah, mengungkap 9 hal sensitif dan mencemaskan bagi kaum buruh dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang dibuat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menurutnya sesuai dengan informasi yang berkembang, serta pernyataan dari pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

BACA JUGA: Orator Demo Tolak RUU Omnibus Law Mengamuk Lihat Para Buruh Berteduh di Bawah Pohon

"Ada sembilan yang sangat sensitif dan sangat fundamental bagi kalangan pekerja yang cukup mencemaskan," kata Abdullah mewakili demonstran yang menolak RUU Cipta Kerja, saat audiensi dengan Komisi IX DPR, Rabu (12/2).

Sembilan isu sensitif itu adalah terkait perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourching, upah minimum, pesangon, tenaga kerja asing, liberalisasi berbagai sistem kerja yang tadinya long life menjadi flexible employment, dan jaminan sosial.

BACA JUGA: Utusan Jokowi Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR, Tiga Menteri Lewat Pintu Belakang

Abdullah juga menyampaikan bahwa ada informasi yang simpang siur di publik terkait hal fundamental di RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya berharap bisa mendapatkan copy-an dokumen asli draft RUU Cipta Kerja dari dewan.

"Kami berharap banyak kalau DPR RI sudah memiliki rancangan undang-undang untuk diberikan copy-nya sehingga kami bisa pelajari bersama apakah UU ini pro terhadap kepentingan kaum pekerja dan masyarakat Indonesia atau untuk kepentingan kapitalis," tegas Abdullah.

BACA JUGA: Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Bang Hotman Berkomentar Begini

Selain itu, dia juga menyampaikan pesan moral untuk DPR maupun pemerintah, agar jangan sampai kedua lembaga ini membuat undang-undang yang menyimpang pada Pancasila dan UUD 1945 demi kepentingan investasi, dengan menggadaikan kepentingan masyarakat dan bangsa.

"Contoh tenaga kerja asing mau diliberalisasi, dibilang kebebasan yang luar biasa tanpa selektif. Pada akhirnya kesempatan untuk pekerja Indonesia itu akan menjadi terbatas," tambah Abdullah. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler