9 Kiai Minta Polri Membebaskan Ustaz Maaher, Ini Daftar Namanya

Selasa, 29 Desember 2020 – 08:58 WIB
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih ditahan di rutan Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata menyambangi Kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (28/12), untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, Nikita Mirzani Singgung soal Maaher, Begini Katanya

Dalam kesempatan tersebut, Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya.

Dia berharap penyidik Bareskrim Polri membebaskan Maaher setelah menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Beredar Video Ustaz Maaher Menangis, Nikita Mirzani Bilang Begini

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima Ayu di Kantor Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

BACA JUGA: Gus Yaqut Meresmikan Gerakan Wakaf Uang ASN, Respons Pak Tjahjo Seperti Ini

"Tentang penangguhan penahanan yang kami buat itu kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujar Ketum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis.

Rofi'i mengatakan alasan pengajuan penangguhan penahanan ini karena ada pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler