JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta, terancam vonis mati. Hal itu terungkap dalam dakwaan oditur militer pada sidang perdana di Pengadilan Militer Jogjakarta kemarin.
Berkas para terdakwa ada empat. Tiga di antaranya berisi dakwaan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Satu berkas lainnya didakwa melanggar pasal 121 ayat 1 KUHP militer.
Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati empat tahanan di Lapas Cebongan. Adapun Sugeng dan Kodik berperan sebagai pembantu.
Berkas kedua untuk terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
Berkas ketiga untuk terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto. Dia adalah penunggu mobil saat aksi tersebut. Berkas keempat atau terakhir atas nama Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar. Mereka didakwa karena tidak melaporkan informasi kepada atasan sehingga menimbulkan kerugian dinas.
Oditur Letkol (Sus) Budiharto mengatakan, penyerangan Lapas Cebongan berawal dari informasi meninggalnya Sertu Heru Santoso dan pembacokan Serka Sriyono. Ucok menjadi terdakwa yang punya peran besar. Dia merasa berutang nyawa kepada Sriyono karena pernah ditolong saat bertugas di Aceh. Dia pun berinisiatif mencari pelaku pembacokan yang dilakukan kelompok Marcel cs.
Ucok juga mengajak dua rekannya (Serda Sugeng dan Koptu Kodik) yang berlatih di Gunung Lawu untuk mencari pengeroyok Sertu Sriyono. Mereka kemudian berangkat dan membawa tiga senjata AK-47, dua replika AK-47, serta senjata jenis FN yang sebenarnya dipergunakan untuk latihan.
Dua senjata AK-47 inilah yang menjadi alat pembunuh empat tahanan. Yakni, Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Mambait alias Yuan, Adrianus Candra Galaga alias Dedi, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade. "Setelah menembak Deki, Yuan, Dedi, dan Ade, terdakwa satu mengajak keluar dari lapas," jelasnya.
Sidang perdana kemarin dihadiri sejumlah tokoh. Di antaranya Hakim Agung Gayus Lumbun dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Kedatangan mereka untuk memantau jalannya persidangan.(eri/dod/jpnn/c2/ca)
Berkas para terdakwa ada empat. Tiga di antaranya berisi dakwaan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Satu berkas lainnya didakwa melanggar pasal 121 ayat 1 KUHP militer.
Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati empat tahanan di Lapas Cebongan. Adapun Sugeng dan Kodik berperan sebagai pembantu.
Berkas kedua untuk terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
Berkas ketiga untuk terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto. Dia adalah penunggu mobil saat aksi tersebut. Berkas keempat atau terakhir atas nama Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar. Mereka didakwa karena tidak melaporkan informasi kepada atasan sehingga menimbulkan kerugian dinas.
Oditur Letkol (Sus) Budiharto mengatakan, penyerangan Lapas Cebongan berawal dari informasi meninggalnya Sertu Heru Santoso dan pembacokan Serka Sriyono. Ucok menjadi terdakwa yang punya peran besar. Dia merasa berutang nyawa kepada Sriyono karena pernah ditolong saat bertugas di Aceh. Dia pun berinisiatif mencari pelaku pembacokan yang dilakukan kelompok Marcel cs.
Ucok juga mengajak dua rekannya (Serda Sugeng dan Koptu Kodik) yang berlatih di Gunung Lawu untuk mencari pengeroyok Sertu Sriyono. Mereka kemudian berangkat dan membawa tiga senjata AK-47, dua replika AK-47, serta senjata jenis FN yang sebenarnya dipergunakan untuk latihan.
Dua senjata AK-47 inilah yang menjadi alat pembunuh empat tahanan. Yakni, Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Mambait alias Yuan, Adrianus Candra Galaga alias Dedi, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade. "Setelah menembak Deki, Yuan, Dedi, dan Ade, terdakwa satu mengajak keluar dari lapas," jelasnya.
Sidang perdana kemarin dihadiri sejumlah tokoh. Di antaranya Hakim Agung Gayus Lumbun dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Kedatangan mereka untuk memantau jalannya persidangan.(eri/dod/jpnn/c2/ca)
Sidang Kasus Cebongan
Terdakwa dengan peran sebagai esekutor dan membantu pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan:
- Serda Ucok Tigor Simbolonan Serda Sugeng Sumaryanto
- Koptu Kodik
- Sertu Tri Juwanto
- Sertu Anjar Rahmanto
- Sertu Marthinus Roberto Paulus
- Sertu Herman Siswoyo
- Sertu Suprapto.
- Serda Ikhmawan Suprapto
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.
Terdakwa dengan peran tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya:
- Serma Rokhmadi
- Serma Muhammad Zaenuri
- Serka Sutar
Tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.
Mereka dijerat dengan pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Narkoba, Bjah jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi