9 Korban Teroris Masa Lalu Diberi Kompensasi Sebesar Rp 1,495 Miliar

Sabtu, 12 Februari 2022 – 09:53 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten, bertempat di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang, Jumat (11/2/2022). (Mulyana)

jpnn.com, BANTEN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi untuk sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Banten, Jumat (11/2).

Penyerahan ini digelar di Markas Polda Banten serta dihadiri Irwasda Polda Banten Kombes Eko Kristianto, Wakil Ketua LPSK Brigjen Achmadi, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

BACA JUGA: Arsyad Beli Racun di Jalan Surabaya, Lalu Diaduk ke Kopi Susu, Ayah & Abangnya Tewas

Hasto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kompensasi sebesar Rp 1,495 miliar bagi sembilan korban terorisme masa lalu (KTML).

“Total sembilan korban berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT. Mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto dalam siaran pers Polda Banten.

BACA JUGA: Perampokan Modus Seperti Ini Lagi Marak, Waspada, Pelaku Masih Berkeliaran

Hasto menjelaskan bahwa terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

"Penerima kompensasi ini merupakan korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, Bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan ledakan bom di Terminal Kampung Melayu,” jelasnya.

BACA JUGA: Tante Atien: Aku Sukanya yang Asin

Menurut Hasto, jumlah kompensasi yang diterima para korban ditentukan oleh penilaian medis bekerja sama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

Derajat luka yang dimaksud adalah luka ringan dengan nilai kompensasi Rp 75 juta, luka sedang Rp 115 juta, luka berat Rp 210 juta, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.

“Nilai itu sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," tutupnya. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler