9 LNS Dibubarkan, K/L Diminta Percepat Pengalihan

Jumat, 20 Januari 2017 – 18:16 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn - Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini meminta kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas serta fungsi Lembaga Non Struktural (LNS) yang telah dibubarkan segera menyesuaikan diri.

“Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis,”  ujarnya di Jakarta, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Ratusan Pejabat Daerah Ini Bakal Dimutasi Pekan Depan

Melalui Peraturan Presiden No. 116/2016, pemerintah membubarkan sembilan LNS yang dibentuk dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden. 

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 30 Desember 2016.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Satgas Jual Beli Jabatan Belum Perlu

Pembubaran sembilan LNS tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.

Selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga terkait.

BACA JUGA: Presiden Minta Sebaran ASN Dihitung Kembali

Hal itu harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal Perpres diundangkan.

"Dengan pembubaran ini, ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai,  aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan," terang Rini.

Dia menambahkan, pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh MenPAN-RB dengan melibatkan unsur BKN, BPKP, ANRI, dan Kementerian Keuangan.

Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut. (esy/jpnn)‎

 

 Da‎ftar LNS yang Dibubarkan

1. Badan Bersih Nasional dialihkan ke Kementan

2.Badan Pengendalian Bimbingan Massal dialihkan ke Kementan

3.‎Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dialihkan‎ ke Kemenko Perekonomian

4. ‎Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun‎

5.‎Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi

6.‎ Dewan Kelautan Indonesia‎ dialihkan ke KKP

7. ‎Dewan Nasional Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

8. ‎Badan Koordinasi Penataan Ruang‎ Nasional dialihkan ke Kementerian Agraria

9.‎ Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Operasional Tak Ada, PNS Tekor


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS  

Terpopuler