jpnn.com - jpnn.com - Hingga pertengahan Januari ini, uang persedian (UP) yang digunakan untuk membiayai operasional satker di Pemkab Nganjuk belum cair.
Akibatnya, kepala satker dan bendahara harus menalangi dengan uang pribadi untuk operasional tiga minggu terakhir.
BACA JUGA: Kepala Sekolah SD dan SMP, Siap-siap ya
Sumber koran ini di Pemkab Nganjuk menyatakan, UP idealnya cair pada awal bulan.
Sebab, UP digunakan untuk membiayai operasional satker, termasuk membayar kebutuhan rutin.
BACA JUGA: Program PNS Tanam Cabai, Satu Pohon Saja
Mulai alat tulis kantor (ATK) sampai kebutuhan rutin lainnya. "Hingga minggu ketiga ini, UP belum cair," kata salah seorang kepala satker di Pemkab Nganjuk yang menolak disebutkan namanya.
Berapa nilai UP yang diterima satker? Menurut dia, besaran UP bergantung kegiatan operasional satker.
BACA JUGA: Forbides: Pemerintah Membiarkan Kami Jadi Korban Pungli
Di satker yang dipimpinnya, UP yang diterima kurang dari Rp 100 juta. Dana tersebut digunakan untuk tiga bulan.
Karena UP tak kunjung cair sampai sekarang, dia terpaksa merogoh kocek pribadi.
Bukan hanya dia, bendahara dan sejumlah bidang juga harus merogoh kocek untuk memenuhi kebutuhan satker.
"Kami juga pakai uang sendiri untuk sementara," ujarnya.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Agus Subagyo yang dikonfirmasi tentang belum cairnya UP membenarkan hal tersebut.
Meski demikian, menurut Agus, hal itu tidak terjadi di semua satker.
"Ada sebagian satker yang sudah menerima," ungkap pria yang juga kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Nganjuk tersebut.
Tentang belum cairnya UP di satker Pemkab Nganjuk, Agus menjelaskan, untuk bisa mencairkan UP, satker harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, satker wajib menuntaskan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2016.
Laporan itu kemudian diserahkan ke dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPKAD).
Setelah laporan tuntas, barulah UP bisa dicairkan.
"Sekarang disyaratkan untuk membuat LKPD," tuturnya.
Sebab, ucap Agus, banyak satker yang berubah sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.
Karena itu, sejumlah satker mengalami kesulitan untuk menyelesaikannya tepat waktu. Sebab, ada bidang yang bergabung ke satker lain. (baz/ut/c5/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru! PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
Redaktur & Reporter : Natalia