9 Parpol Melawan Keputusan KPU, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Oktober 2017 – 09:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menutup masa pengaduan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran partai peserta pemilu pukul 16.00 WIB kemarin (26/10).

Selama tujuh hari masa pelaporan, Bawaslu RI menerima sembilan pengaduan.

BACA JUGA: Ahli: Presidential Threshold 20 Persen Inkonstitusional

Sembilan pengaduan itu diajukan delapan partai politik yang gagal melengkapi berkas pendaftaran. (lihat daftar di bawah). Satu lagi dilayangkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Haris Sudarno.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pascaditutupnya pendaftaran, pihaknya meneliti kelengkapan berkas. Penelitian dilakukan selama tiga hari kerja.

BACA JUGA: Kapolri: Jangan Sampai Panas, Apalagi Terbakar

Senin pekan depan (30/10), bisa diketahui laporan mana yang memenuhi syarat. ”Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (26/10).

Jika berkas memenuhi, Bawaslu akan melanjutkan ke proses persidangan terbuka yang berlangsung selambat-lambatnya 14 hari. Pada tahap tersebut, pelapor dan terlapor bisa mengeksplorasi argumen masing-masing.

BACA JUGA: Golkar Dekati Umat dengan Festival Maulid Nabi dan Selawat

Bagja mengingatkan, keputusan yang nanti diambil Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU adalah final dan mengikat. Parpol selaku pelapor tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

”Kalau sengketa penetapan partai, baru bisa sampai ke PTUN,” imbuhnya. Sebab, yang menjadi objek sengketa nanti adalah Surat Keputusan (SK) KPU.

Alumnus Utrecht University itu menambahkan, gugatan yang diajukan sembilan partai tersebut relatif sama. Yakni, mempersoalkan mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU.

Parpol menilai sistem informasi partai politik (sipol) bermasalah. Karena itu, sembilan parpol tersebut meminta Bawaslu meloloskan mereka ke tahap penelitian dokumen.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan bahwa penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Sebab, di setiap parpol, ada puluhan ribu anggota dan ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan.

”Bisa dibayangkan berapa yang harus kita verifikasi. Ini berkaitan dengan tugas kita sebagai KPU,” katanya. (far/c7/fat)

Sembilan Partai Lawan KPU

1. Partai Idaman

Ketua umum: Rhoma Irama

2. Partai Rakyat

Ketua umum: I Ketut Tenang

3. Partai Republik

Ketua umum: Suharno Prawiro

4. Partai Bulan Bintang

Ketua umum: Yusril Ihza Mahendra

5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kepengurusan Hendropriyono

Ketua umum: Hendropriyono

6. Partai Pemersatu Bangsa

Ketua umum: Eggi Sudjana

7. Partai Bhinneka Indonesia

Ketua umum: Nurdin Purnomo

8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

Ketua umum: Daniel Hutapea

9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kepengurusan Haris Sudarno

Ketua umum: Haris Sudarno

Sumber : Bawaslu RI

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: SIPOL Dorong Parpol Tertib Administrasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler