9 Personel Ditsabhara Lampung Kena Sanksi Indisipliner

Rabu, 04 Juli 2018 – 23:41 WIB
Polisi.Foto: JPG

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sembilan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Sabhara (Ditsabhara) Polda Lampung dipastikan mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus).

Pasalnya, mereka melakukan indisipliner atau mengajak rekan-rekan lainnya pergi tanpa izin dari atasan.

BACA JUGA: Tekad GK Ladies Lampung Antarkan Jokowi Jadi Presiden Lagi

Ini berdasar hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Bripda M. Tio Fahmi, Minggu (1/7). Ada 14 personel yang dimintai keterangan.

Kapolda Lampung Irjen Suntana mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, 15 anggota ditsabhara tersebut keluar untuk membeli makanan.

BACA JUGA: Jokowi Bantah Mengintervensi SP3 untuk Kasus Habib Rizieq

”Tidak ada penyebab apa-apa (dari kepergian anggota Ditsabhara). Mereka keluar untuk membeli makan. Karera di barak tidak ada makanan. Biasalah, mungkin temannya ulang tahun,” kata Suntana di Mapolda Lampung, Selasa (3/7).

Sementara Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ada sembilan personel yang diduga bersalah. Mereka diduga mengajak anggota Ditsabhara lainnya untuk pergi dan menumpang mobil yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Perut Ular

”Yang kena sanksi sembilan orang. Mereka ini yang ngajak-ngajak (anggota Ditsabhara lainnya) keluar tanpa izin ke atasannya," tegasnya.

Dilanjutkan, mereka disangkakan melakukan pelanggaran indisipliner. Sanksi terberat adalah penempatan khusus (patsus) selama 28 hari dan penundaan kenaikan pangkat. ’’Kita juga telusuri siapa pemilik mobil. Karena itu bukan mobil dinas,” sebut dia.(nca/pip/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Todong Penumpang Kopaja, Tiga Pemuda Digulung Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   indisipliner   Sanksi   Lampung  

Terpopuler