Jokowi Bantah Mengintervensi SP3 untuk Kasus Habib Rizieq

Kamis, 21 Juni 2018 – 13:43 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Presiden Joko Widodo menepis anggapan adanya intervensi pemerintah terhadap terbitnya dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian untuk kasus Habib Rizieq Shihab.

Dua SP3 itu salah satunya kasus dugaan chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya. Satu lagi kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila di Polda Jabar.

BACA JUGA: Pak Jokowi Tambah Usia, Ini Harapan PDIP dan Bu Mega

Nah, Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, meminta masalah SP3 kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditanyakan langsung kepada penyidik.

“Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi enggak ada intervensi," jawab Jokowi, singkat, di sela-sela kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (21/6).

BACA JUGA: Sssttt, Ada Informasi Penting untuk Jokowi di Hari Ultahnya

Sebelumnya Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin menyebut Habib Rizieq telah mengantongi SP3 untuk dua kasus yang ditangani Polri. Dia berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap beberapa kasus lainnya.

“Masih ada tiga kasus lagi yang Habib Rizieq harus dikasih SP3 juga. Kami berharap, sudahlah, berikan semua kasus Habib Rizieq ini SP3. Kami jangan ditahan-tahan begini, kita betul-betul bertarung secara sehat, jangan membungkam pergerakan kami dengan menyandera Habib Rizeq, terus dijadikan tersangka,” ucap Novel.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Penunjukan Iwan Bule Jadi Polemik, Pak Jokowi Bilang Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Kerja Usai Cuti Bersama, Jokowi Tinjau Bandara Soetta


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler