MAKASSAR -- Produk legislasi DPRD Makassar, Sulawesi Selatan sepanjang 2012 lalu relatif lemah. Setidaknya, ada sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tak tuntas hingga memasuki 2013. Dari sembilan ranperda tersebut, tiga di antaranya merupakan ajuan dari Pemerintah Kota Makassar. Enam ranperda lainnya merupakan inisiasi dewan.
Ranperda inisiasi yang tak tuntas terdiri atas Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda Perlindungan Cagar Budaya, Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok, dan Ranperda Perlindungan dan Pemanfaatan Aset. Selain itu juga ada Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Selanjutnya tiga ranperda ajuan pemkot yakni Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Ranperda Penyertaan Modal bagi PD Pasar Raya, dan Ranperda Akses Disabilitas.
Ranperda RTRW sudah diterima DPRD Makassar dan sudah dibuatkan pansus kendati sebelumnya dikembalikan ke pemkot karena dianggap tak memenuhi syarat. Lalu Ranperda Penyertaan Modal pada PD Pasar, masih akan dibahas lebih lanjut 2013 ini. Khusus Ranperda Akses Disabilitas, pemkot baru akan menyetorkannya lagi tahun ini karena draf sebelumnya dikembalikan.
Untuk Ranperda RTH, kini sudah memasuki tahun ke empat karena merupakan inisiasi pertama DPRD Makassar untuk periode 2009-2014. Ranperda RTH diinisiasi sejak 2009. Sementara Ranperda Pengendalian Menara Telekomunikasi diinisiasi sejak 2011.
"Ranperda Perlindungan Cagar Budaya saat ini sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus)," ujar Abd Wahab Tahir, Ketua Baleg DPRD Makassar, kepada FAJAR (JPNN Group), Selasa (1/1).
Lalu Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Perlindungan dan Pemanfaatan Aset, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, baru akan dimintai pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya melalui rapat paripurna.
Namun Wahab menegaskan, pada prinsipnya tiga ranperda terakhir, sudah disetujui oleh mayoritas fraksi DPRD Makassar. Hanya saja, persetujuan baru bisa disebut resmi jika melalui rapat paripurna.
Sejumlah ranperda ini tidak tuntas di 2012, lanjut Wahab, karena konsentrasi dewan yang terpecah akibat pada triwulan III tersebut, fokus pembahasan adalah anggaran, baik APBDP 2012 maupun RAPBD 2013.
Kandala lain hingga belum dilanjutkan adalah belum adanya jadwal rapat paripurna dari Badan Musyawarah. "Setelah baleg mengkajinya, lantas diserahkan ke pimpinan. Pimpinan kemudian menyerahkan ke bamus untuk diagendakan paripurna untuk meminta persetujuan," imbuh anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Anggota Baleg lainnya, Mustagfir Sabry, mengatakan, tertundanya sejumlah ranperda bukan berarti tidak selesai. Ia juga tak ingin dewan disebut menyalahgunakan anggaran karena tidak tuntas di 2013. Menurutnya, anggaran yang dipakai memang untuk ranperda inisiasi.
"Itu berjalan sesuai dengan mekanisme penganggaran. Khusus Ranperda RTH dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, itu menunggu pengesahan Ranperda RTRW," ujar Mustagfir.
Anggota Fraksi PDK ini mengatakan, sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Ranperda RTH dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak boleh mendahului RTRW. Pada dasarnya, lanjut dia, kedua ranperda ini sudah tidak ada masalah. (*/pap)
Ranperda inisiasi yang tak tuntas terdiri atas Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda Perlindungan Cagar Budaya, Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok, dan Ranperda Perlindungan dan Pemanfaatan Aset. Selain itu juga ada Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Selanjutnya tiga ranperda ajuan pemkot yakni Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Ranperda Penyertaan Modal bagi PD Pasar Raya, dan Ranperda Akses Disabilitas.
Ranperda RTRW sudah diterima DPRD Makassar dan sudah dibuatkan pansus kendati sebelumnya dikembalikan ke pemkot karena dianggap tak memenuhi syarat. Lalu Ranperda Penyertaan Modal pada PD Pasar, masih akan dibahas lebih lanjut 2013 ini. Khusus Ranperda Akses Disabilitas, pemkot baru akan menyetorkannya lagi tahun ini karena draf sebelumnya dikembalikan.
Untuk Ranperda RTH, kini sudah memasuki tahun ke empat karena merupakan inisiasi pertama DPRD Makassar untuk periode 2009-2014. Ranperda RTH diinisiasi sejak 2009. Sementara Ranperda Pengendalian Menara Telekomunikasi diinisiasi sejak 2011.
"Ranperda Perlindungan Cagar Budaya saat ini sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus)," ujar Abd Wahab Tahir, Ketua Baleg DPRD Makassar, kepada FAJAR (JPNN Group), Selasa (1/1).
Lalu Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Perlindungan dan Pemanfaatan Aset, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, baru akan dimintai pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya melalui rapat paripurna.
Namun Wahab menegaskan, pada prinsipnya tiga ranperda terakhir, sudah disetujui oleh mayoritas fraksi DPRD Makassar. Hanya saja, persetujuan baru bisa disebut resmi jika melalui rapat paripurna.
Sejumlah ranperda ini tidak tuntas di 2012, lanjut Wahab, karena konsentrasi dewan yang terpecah akibat pada triwulan III tersebut, fokus pembahasan adalah anggaran, baik APBDP 2012 maupun RAPBD 2013.
Kandala lain hingga belum dilanjutkan adalah belum adanya jadwal rapat paripurna dari Badan Musyawarah. "Setelah baleg mengkajinya, lantas diserahkan ke pimpinan. Pimpinan kemudian menyerahkan ke bamus untuk diagendakan paripurna untuk meminta persetujuan," imbuh anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Anggota Baleg lainnya, Mustagfir Sabry, mengatakan, tertundanya sejumlah ranperda bukan berarti tidak selesai. Ia juga tak ingin dewan disebut menyalahgunakan anggaran karena tidak tuntas di 2013. Menurutnya, anggaran yang dipakai memang untuk ranperda inisiasi.
"Itu berjalan sesuai dengan mekanisme penganggaran. Khusus Ranperda RTH dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, itu menunggu pengesahan Ranperda RTRW," ujar Mustagfir.
Anggota Fraksi PDK ini mengatakan, sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Ranperda RTH dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak boleh mendahului RTRW. Pada dasarnya, lanjut dia, kedua ranperda ini sudah tidak ada masalah. (*/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peduli Sejarah, Bangun Museum Becak
Redaktur : Tim Redaksi