jpnn.com, JAYAPURA - Made Jabbon Suyasa Putra, buronan kasus korupsi yang sudah sembilan tahun diburu akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Papua di Gianyar, Bali.
Asistel Kejati Papua Akhmad Muhdhor di Jayapura, mengatakan sang buronan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu (14/11).
BACA JUGA: Saipul Tewas Bersimbah Darah di Jembatan Gantung, Pelakunya sudah Ditangkap, Tuh Mukanya
Dia mengakui terpidana Made Putra kabur selama sembilan tahun setelah putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Penangkapan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11).
BACA JUGA: 2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget
Terpidana diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun pembayaran 100 persen sehingga negara dirugikan Rp 805.908.700,.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir.
Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis,” jelas Asintel Akhmad Muhdhor.
Ditambahkan, sejak penangguhan itulah I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di tempat tinggalnya yang sesuai dengan berkas perkara sehingga eksekusi putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dilakukan.
Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.
Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi