2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget

Minggu, 14 November 2021 – 20:52 WIB
Dua wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, yang tengah berbuat terlarang di dalam mobil ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, WAYKANAN - Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di dalam mobil.

Kejadian itu terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung.

BACA JUGA: Saipul Tewas Bersimbah Darah di Jembatan Gantung, Pelakunya sudah Ditangkap, Tuh Mukanya

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Istri Sah Datang Bersama Warga, Oknum ASN Ini dan Selingkuhan Kabur ke Hutan

Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan DAP dan THA di depan salah satu cafe di Kampung Tiuh Balak.

BACA JUGA: 2 Pria dan 8 Wanita Digerebek di Kamar Hotel, Petugas Temukan Kondom dan Botol Miras

“Kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil yang sedang parkir tepat di depan salah satu cafe tersebut,” katanya.

Saat itu, petugas mendapati THA memegang alat isap dari botol larutan penyegar yang di dalamnya berisikan cairan bening.

Sementara di dekat kaki DAP ditemukan bungkusan dari tissue warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya.(sah/wdi/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler