jpnn.com, AMBON - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI menangkap Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
Latuconsina alias Jon berhasil ditangkap setelah sembilan tahun menjadi buronan jaksa.
BACA JUGA: Kompol ZM Meninggal Usai Ditangkap Satgas Antinarkoba Polda Riau
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Samy Sapulette mengatakan Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB.
Samy mengatakan berdasarkan rilis diterima dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
BACA JUGA: Bentrokan Antarwarga di Pancoran, Jalan Ditutup, Simak Penjelasan Kombes Azis
"Latuconsina adalah Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut," ucap Samy di Ambon, Kamis (18/3).
Perbuatan terpidana korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616 juta lebih yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.
BACA JUGA: Irjen Hendro Sugiatno: Bila Perlu Lumpuhkan dengan Senjata, Saya Bertanggung Jawab
Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan
Dijelaskan bahwa kejaksaan sudah tiga kali menyurati yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun Latuconsina malah melarikan diri sejak 2012 lalu.
Samy menambahkan, pascapenangkapan buronan sembilan tahun tersebut, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan dieksekusi ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya atau tidak. Sebab, kejaksaan masih mempertimbangkannya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam